Sunday, 1 March 2015

Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)


Asuransi tanggung gugat merupakan jenis asuransi yang menjamin konsekwensi  hukum yang timbul dari suatu aktifitas yang dilakukan oleh tertanggung. Polis tanggunggugat akan merespon kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan sebagai akibat atas perbuatan/aktifitas tertanggung. Tangggung gugat atau liability adalah suatu tanggung jawab yang diemban oleh tertanggung untuk berhati-hati atau menjaga tindakannya supaya tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Kerugian  kepada pihak lain dapat berupa kerugian material (property damage) atau kerugian berupa luka badan. Jadi objek pertanggungan dalam polis tanggunggugat adalah aktifitas badan usaha atau seseorang, dapat berupa jasa, manufaktur, kontraktor dan lain-lain.


Hal yang perlu diperhatikan dalam polis tanggung gugat ini adalah periode asuransi, kapan suatu tanggung gugat dapat direspond oleh polis tanggung gugat ini. 2 bentuk polis tanggung gugat yang menjelaskan tentang  respon polis yaitu Claim Made Basis dan Occurrence Basis. Pada Claim Made Basis, polis akan merespon suatu kerugian tanggung gugat yang tuntutan klaim – nya diajukan pada periode polis, tanpa memandang kapan tanggal kerugian terjadi, diberlakukan tanggal retroactive date yaitu tanggal yang berlaku surut biasanya sama dengan tanggal mulainya pertanggungan  (inception date). Sementara pada polis Occurrence Basis, polis akan merespon suatu kerugian tanggung gugat yang terjadi pada periode polis tanpa memandang kapan klaim dilaporkan.

Pertanggungan dari polis tanggung gugat dibatasi oleh Limit of Liability, yaitu dibatasi besarannya atas any one occurrence dan aggregate during period of insurance. any one occurrence  adalah maksimum jumlah yang ditanggung pada setiap kejadian sementara aggregate during period of insurance, adalah maksimum jumlah yang ditanggung penanggung selama periode asuransi. Yang perlu diperhatikan, bahwa setiap kerugian yang terjadi akan mengurangi limit of liability selama periode polis tanggung gugat. Bilamana terdapat biaya pembelaan, maka biaya pembelaan ini juga merupakan bagian dari limit of liability polis.

Demikian sekilas gambaran atas asuransi tanggunggugat atau liability insurance. Salam..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog