Asuransi tanggung gugat merupakan
jenis asuransi yang menjamin konsekwensi hukum yang timbul dari suatu aktifitas yang
dilakukan oleh tertanggung. Polis tanggunggugat akan merespon kerugian yang
dialami oleh pihak yang dirugikan sebagai akibat atas perbuatan/aktifitas
tertanggung. Tangggung gugat atau liability adalah suatu tanggung jawab yang
diemban oleh tertanggung untuk berhati-hati atau menjaga tindakannya supaya
tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Kerugian kepada pihak lain dapat berupa kerugian
material (property damage) atau kerugian berupa luka badan. Jadi objek
pertanggungan dalam polis tanggunggugat adalah aktifitas badan usaha atau
seseorang, dapat berupa jasa, manufaktur, kontraktor dan lain-lain.
Hal yang perlu diperhatikan dalam
polis tanggung gugat ini adalah periode asuransi, kapan suatu tanggung gugat
dapat direspond oleh polis tanggung gugat ini. 2 bentuk polis tanggung gugat
yang menjelaskan tentang respon polis
yaitu Claim Made Basis dan Occurrence Basis. Pada Claim Made Basis, polis akan merespon
suatu kerugian tanggung gugat yang tuntutan
klaim – nya diajukan pada periode polis, tanpa memandang kapan tanggal
kerugian terjadi, diberlakukan tanggal retroactive
date yaitu tanggal yang berlaku surut biasanya sama dengan tanggal mulainya
pertanggungan (inception date). Sementara pada polis Occurrence Basis, polis akan merespon suatu kerugian tanggung gugat
yang terjadi pada periode polis tanpa memandang kapan klaim dilaporkan.
Pertanggungan dari polis tanggung
gugat dibatasi oleh Limit of Liability, yaitu dibatasi besarannya atas any one occurrence dan aggregate during period of insurance. any one occurrence adalah maksimum jumlah yang ditanggung pada
setiap kejadian sementara aggregate
during period of insurance, adalah maksimum jumlah yang ditanggung
penanggung selama periode asuransi. Yang perlu diperhatikan, bahwa setiap
kerugian yang terjadi akan mengurangi limit
of liability selama periode polis tanggung gugat. Bilamana terdapat biaya
pembelaan, maka biaya pembelaan ini juga merupakan bagian dari limit of liability polis.
Demikian sekilas gambaran atas
asuransi tanggunggugat atau liability insurance. Salam..
No comments:
Post a Comment