Tuesday, 3 March 2015

Apa Jaminan Polis Comprehensive General Liability (CGL)?


Polis CGL merupakan salah satu bentuk polis asuransi liability, dimana polis ini menjamin tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga dalam hal pihak ketiga mengalami luka badan (personal injury) atau property/material damage dan advertising liability yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh aktifitas tertanggung termasuk defense cost (biaya pembelaan) dan expenses terkait dengan kerugian pihak ketiga tersebut.

Merujuk pada wording polis CGL:
“ The Company will pay to or on behalf of the Insured all sum which the Insured becomes legally liable to pay by way of Compensation and all costs awarded against the Insured in respect of: Personal Injury; or Property Damage or Advertising Liability; first happening during the Period of Insurance caused by an Occurrence within the Territorial Limits in connection with the Business of the Insured. And Defense Cost and Expenses with respect to the indemnity afforded by this Policy”

Jaminan atas personal injury disini adalah jaminan atas luka badan atau cidera badan yang dapat mengakibatkanpihak ketiga mengalami kematian, cacat atu sakit. Property damage adalah jaminan atas kerusakan fisik dari harta benda atau kerusakan dari benda atas tidak dapat digunakannya benda tersebut (loss of use).

Sementara untuk jaminan advertising liability mencakup jaminan atas pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, judul, penyalahgunaan iklan atau ide bisnis.

Defense cost and expense adalah jaminan atas biaya-biaya pembelaan atas tuntutan dari pihak ketiga, semisal biaya pengacara, pengadilan dan saksi-saksi.

Demikian sekelumit jaminan dalam polis CGL. Salam..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog