Polis CGL merupakan salah satu
bentuk polis asuransi liability, dimana polis ini menjamin tanggung jawab hukum
tertanggung terhadap pihak ketiga dalam hal pihak ketiga mengalami luka badan (personal injury) atau property/material damage dan advertising liability yang terjadi
selama periode polis yang disebabkan oleh aktifitas tertanggung termasuk defense cost (biaya pembelaan) dan expenses terkait dengan kerugian pihak
ketiga tersebut.
Merujuk pada wording polis CGL:
“ The Company will pay to or on behalf of the Insured all sum which the
Insured becomes legally liable to pay by way of Compensation and all costs
awarded against the Insured in respect of: Personal Injury; or Property Damage
or Advertising Liability; first happening during the Period of Insurance caused
by an Occurrence within the Territorial Limits in connection with the Business
of the Insured. And Defense Cost and Expenses with respect to the indemnity
afforded by this Policy”
Jaminan atas personal injury disini adalah jaminan atas luka badan atau cidera
badan yang dapat mengakibatkanpihak ketiga mengalami kematian, cacat atu sakit.
Property damage adalah jaminan atas
kerusakan fisik dari harta benda atau kerusakan dari benda atas tidak dapat
digunakannya benda tersebut (loss of use).
Sementara untuk jaminan advertising liability mencakup jaminan
atas pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, judul, penyalahgunaan iklan
atau ide bisnis.
Defense cost and expense adalah jaminan atas biaya-biaya pembelaan
atas tuntutan dari pihak ketiga, semisal biaya pengacara, pengadilan dan
saksi-saksi.
Demikian sekelumit jaminan dalam
polis CGL. Salam..
No comments:
Post a Comment