Sejalan dengan program pemerintah
atas perlindungan terhadap peternak sapi, belakangan ini berkembang kebutuhan
akan asuransi ternak sapi yang menjamin kelangsungan usaha dari ternak sapi itu
sendiri. Jaminan dari asuransi ternak sapi ini
adalah jaminan ganti rugi kepada peternak jika terjadi kematian sapi
karena penyakit, kecelakaan atau hilang akibat pencurian, sehingga peternak
dapat meneruskan usahanya kembali dengan
membeli indukan baru.
Siapa yang dapt dikategorikan
sebagai tertanggung? Tertanggung dapat koperasi peternak atau kelompok
peternak, hal ini guna memenuhi kriteria bahwa peternak bersedia mengikuti
anjuran teknis sesuai rekomendasi usaha ternak yang baik dan peternak bersedia
mengikuti aturan asuransi ternak sapi, termasuk didalamnya adalah kewajiban
pembayaran premi.
Beberapa persyaratan yang
dibutuhkan oleh underwriter dalam penutupan asuransi ini adalah sapi yang
dimiliki oleh anggota kelompok/koperasi, sapi merupakan sapi betina, adanya eartag/microchip, biasanya terpasang
pada telinga ,eartag ini memuat data sapi, usia produktif kisaran 15 bulan,
dinyatakan sehat dengan adanya sertifikasi dari dokter hewan, dilengkapi dengan
foto identitas (kanan-kiri, depan belakang) dan keterangan identitas sapi
lainnya.
Lama pertanggungan adalah 1 tahun
dengan pengenaan risiko sendiri sebesar 10% of claim yang diakibatkan oleh
pencurian dengan kekerasan, sedangkan untuk penyeba lain, tidak dikenakan
risiko sendiri. Kemudian kapan berakhirnya pertanggungan? Berakhirnya pertanggungan
pada polis apabila jangkawaktu periode
pertanggungan berakhir, manfaat dari polis telah diterima atau ternak sapi
telah dijual atau dipindah tangankan.
Demikianlah selintas tentang asuransi sapi. Salam..
No comments:
Post a Comment