Monday, 2 March 2015

Asuransi Sapi


Sejalan dengan program pemerintah atas perlindungan terhadap peternak sapi, belakangan ini berkembang kebutuhan akan asuransi ternak sapi yang menjamin kelangsungan usaha dari ternak sapi itu sendiri. Jaminan dari asuransi ternak sapi ini  adalah jaminan ganti rugi kepada peternak jika terjadi kematian sapi karena penyakit, kecelakaan atau hilang akibat pencurian, sehingga peternak dapat  meneruskan usahanya kembali dengan membeli indukan baru.


Siapa yang dapt dikategorikan sebagai tertanggung? Tertanggung dapat koperasi peternak atau kelompok peternak, hal ini guna memenuhi kriteria bahwa peternak bersedia mengikuti anjuran teknis sesuai rekomendasi usaha ternak yang baik dan peternak bersedia mengikuti aturan asuransi ternak sapi, termasuk didalamnya adalah kewajiban pembayaran premi.

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan oleh underwriter dalam penutupan asuransi ini adalah sapi yang dimiliki oleh anggota kelompok/koperasi, sapi merupakan sapi betina, adanya eartag/microchip, biasanya terpasang pada telinga ,eartag ini memuat data sapi, usia produktif kisaran 15 bulan, dinyatakan sehat dengan adanya sertifikasi dari dokter hewan, dilengkapi dengan foto identitas (kanan-kiri, depan belakang) dan keterangan identitas sapi lainnya.

Lama pertanggungan adalah 1 tahun dengan pengenaan risiko sendiri sebesar 10% of claim yang diakibatkan oleh pencurian dengan kekerasan, sedangkan untuk penyeba lain, tidak dikenakan risiko sendiri. Kemudian kapan berakhirnya pertanggungan? Berakhirnya pertanggungan pada polis apabila  jangkawaktu periode pertanggungan berakhir, manfaat dari polis telah diterima atau ternak sapi telah dijual atau dipindah tangankan.

Demikianlah selintas  tentang asuransi sapi. Salam..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog