Subgrogation/subgrogasi adalah
salah satu prinsip dalam asuransi bahwa manakala terjadi kerugian. Definisi
subrogasi adalah:
“ The right of one person having indemnified another under a legal
obligation to do so, to stand in the place of that other and avail himself of
all the rights and remedies of that other, whether already enforced or not”
Prinsip subrogasi ini adalah pengalihan hak dari tertanggung kepada
penanggung, setelah penanggung melakukan pembayaran klaim kepada tertanggung. Subrogasi
ini mencegah tertanggung mendapatkan ganti rugi melebihi dari jumlah kerugian
yang dideritanya. Bila tidak ada prinsip subrogasi , tertanggung dapat memperoleh
ganti rugi dari asuransi sebagai penanggung risiko dan juga menuntut ganti rugi
kepada penyebab kerugian.
Prinsip subrogasi ini diatur
dalam pasal 284 KUHD yang berisi bahwa
apabila penangung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka
ia akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hak untuk menuntut
pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian kepada tertanggung.
Demikian sekilas prinsip
subrogasi. Salam..
No comments:
Post a Comment