Monday, 2 March 2015

Apa yang dimaksud prinsip subrogation (pengalihan hak) dalam asuransi?


Subgrogation/subgrogasi adalah salah satu prinsip dalam asuransi bahwa manakala terjadi kerugian. Definisi subrogasi adalah:
“ The right of one person having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that other and avail himself of all the rights and remedies of that other, whether already enforced or not”

Prinsip subrogasi ini  adalah pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung, setelah penanggung melakukan pembayaran klaim kepada tertanggung. Subrogasi ini mencegah tertanggung mendapatkan ganti rugi melebihi dari jumlah kerugian yang dideritanya. Bila tidak ada prinsip subrogasi , tertanggung dapat memperoleh ganti rugi dari asuransi sebagai penanggung risiko dan juga menuntut ganti rugi  kepada penyebab kerugian.

Prinsip subrogasi ini diatur dalam  pasal 284 KUHD yang berisi bahwa apabila penangung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka ia akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hak untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian kepada tertanggung.
Demikian sekilas prinsip subrogasi. Salam..  

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog