Wednesday, 10 August 2016

Asuransi PSAKI bagi Rumah Tinggal


Rumah tinggal merupakan aset, sudah selayaknya dijaga dari kemungkinan terjadinya kerugian, semisal kebakaran, kebongkaraan dll.  Kerugian yang mungkin timbul dapat dijamin dalam suatu perlindungan asuransi. Salah satu jenis asuransi yang dapat menjamin risiko bagi rumah tinggal adalah jenis asuransi PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).

Polis PSAKI ini memiliki jaminan standar  atas risiko Kebakaran,Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat dan kerugian yang disebabkan oleh Asap (dikenal dengan istilah FLEXAS – Fire, Lightning, Explosion, Aircraft & Smoke). Jaminan FLEXAS ini aturan tarifnya telah diatur OJK merujuk pada SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015.

Dalam SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015, objek rumah tinggal termasuk dalam kategori kode Okupasi 2976 sebagaimana tabel IA Tarif Premi Asuransi Harta Berdasarkan Kode Okupasi (petikan tabel sbb:)
Kode Okupasi
Keterangan
Tarif Premi (%o)
Kelas Konstruksi 1
Kelas Konstruksi 2
Kelas Konstruksi 3
Tarif Bawah
Tarif Atas
Tarif Bawah
Tarif Atas
Tarif Bawah
Tarif Atas
2976
Dwelling House not calssified as shop houses (ruko) not exceeding 3 storrey
0,294
0,328
0.397
0,443
0,499
0,558

Dalam penerapannya tarif pada tabel diatas mempertimbangkan tingkart risiko yang ada, untuk rumah tingal bukan ruko dan tidak lebih dari 3 lantai.

Contoh: Rumah tinggal 2 lantai, kelas konstruksi kelas 1 (konstruksi bagunan tembok secara keseluruhan dengan atas genting tertutup rapat), bangunan baru, rumah terletak dalam komplek dimana terdapat pengamanan untuk keluar masuk komplek, maka dapat diterapkan tarif bawah sesuai tabel IA sebesar 0,294%o

Tarif 0,294%o tersebut berlaku selama 1 tahun periode pertanggungan. Risiko sendiri yang harus ditanggung Tertanggung dapat diberikan NIL (tidak dikenakan risiko sendiri), bilamana dipertimbangkan risiko  rendah. Jaminan atas rumah tinggal dapat ditambahakan jaminan perluasan berupa jaminan atas risiko banjir, pencurian dan kebongkaran. 

Demikian ulasan singkat jaminan bagi rumah tinggal.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog