Seperti pembahasan yang pernah
diulas sebelumnya, asuransi kendaraan
bermotor mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SE OJK Nomor
21/SEOJK.05/2015. Manakala terjadi klaim maka terdapat 3 kategori dalam
penyelesaian klaim yaitu:
- Klaim sebagian (partial loss): kerugian sebagaian atas kendaraan bermotor sebagai objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan
- Klaim Contructive Total Loss: kerugian secara keseluruhan atas kendaraan bermotor sebagai objek pertanggungan yang diasuransikan, dengan nilai kerugian mencapai 75% dari harga sebenarnya pada saat terjadinya kerugian
- Klaim Actual Total Loss: Kerugian karena kehilangan keseluruhan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat ats risiko yang dijamin dalam polis
Dalam hal terjadi klaim, tertanggung diminta
untuk dapat segera melaporkan kejadian kerugian yang dialaminya. Beberapa perusahaan
asuransi menerapkan batas waktu pelaporan atas kerugian yang dilami kendaraan
bermotor tertanggung. Ketentuan batas waktu pelaporan klaim diatur dalam polis
tertanggung. Keterlambatan pelaporan klaim dapat mengakibatkan klaim tidak liable.
Perusahaan asuransi dalam hal
menerima pelaporan klaim kendaraan, akan melakukan survey guna menilai tingkat
kewajaran kerusakan berdasar kronologi kejadian. Penilaian ini mencakup jenis kerusakan, komponen kendaraan
yang terdampak akibat kejadian, ada tidaknya pihak ketiga yang menyebabkan
terjadinya kerusakan dll.
Atas kelengkapan dokumen
pendukung klaim kendaraan, pada akhirnya akan dilakukan adjustment atas
tunttutan nilai kalim yang diajukan tertanggung. Nilai adjustment klaim ini
didasarkan atas kewajaran klain berdasarkan kronologi juga didasarkan nilai
penawaran perbaikan yang diajukan oleh bengkel yang melakukan perbaikan klaim
kendaraan dimaksud.
Demikian uraian singkat
penyelesaian klaim kendaraan..
No comments:
Post a Comment