Tuesday, 9 August 2016

Penyelesaian Klaim Kendaraan Bermotor


Seperti pembahasan yang pernah diulas sebelumnya,  asuransi kendaraan bermotor mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015. Manakala terjadi klaim maka terdapat 3 kategori dalam penyelesaian klaim yaitu:
  • Klaim sebagian (partial loss): kerugian sebagaian atas kendaraan bermotor sebagai objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan
  • Klaim Contructive Total Loss: kerugian secara keseluruhan atas kendaraan bermotor sebagai objek pertanggungan yang diasuransikan, dengan nilai kerugian mencapai 75% dari harga sebenarnya pada saat terjadinya kerugian
  • Klaim Actual Total Loss: Kerugian karena kehilangan keseluruhan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat ats risiko yang dijamin dalam polis
Dalam hal terjadi klaim, tertanggung diminta untuk dapat segera melaporkan kejadian kerugian yang dialaminya. Beberapa perusahaan asuransi menerapkan batas waktu pelaporan atas kerugian yang dilami kendaraan bermotor tertanggung. Ketentuan batas waktu pelaporan klaim diatur dalam polis tertanggung. Keterlambatan pelaporan klaim dapat mengakibatkan klaim tidak liable.

Perusahaan asuransi dalam hal menerima pelaporan klaim kendaraan, akan melakukan survey guna menilai tingkat kewajaran kerusakan berdasar kronologi kejadian. Penilaian ini  mencakup jenis kerusakan, komponen kendaraan yang terdampak akibat kejadian, ada tidaknya pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerusakan dll.

Atas kelengkapan dokumen pendukung klaim kendaraan, pada akhirnya akan dilakukan adjustment atas tunttutan nilai kalim yang diajukan tertanggung. Nilai adjustment klaim ini didasarkan atas kewajaran klain berdasarkan kronologi juga didasarkan nilai penawaran perbaikan yang diajukan oleh bengkel yang melakukan perbaikan klaim kendaraan dimaksud.

Demikian uraian singkat penyelesaian klaim kendaraan..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog