Wednesday 4 March 2015

Builders’ Risks Insurance


Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance menjamin segala risiko (all risks) yang mungkin terjadi sehubungan dengan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk risiko peluncuran (lauching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), dan juga penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners)

Wording polis yang biasa digunakan adalah “Institute Clauses for Builders’ Risks (1/6/88) – CL.351” yang dikeluarkan oleh Institute London Underwriters

Risiko apa saja yang dijamin?
Berdasarkan tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar risiko-risiko (perils) yang dihadapi (atau dalam bahasa lain yang dijamin) dalam polis Builders’ Risks Insurance dapat dibagi menjadi sebagai berikut::

Tahapan Pembangunan Kapal (Construction)
Dapatkah anda bayangkan bagaimana ratusan atau ribuan ton plat baja ditempa dan dilas dijadikan bentuk sebuah kapal? Risiko utama yang dihadapi pada masa konstruksi tentu saja adalah bahaya api atau kebakaran, disamping risiko lainnya seperti kerusuhan, huru hara, banjir angin topan gempa bumi, dan tsunami, dan lain-lain.

Tahapan Peluncuran (Launching)
Tahapan berikutnya yang kritis adalah peluncuran, karena bisa saja terjadi kesalahan atau kegagalan dalam peluncuran (failure to launch) yang dapat berakibat kerusakan serius atau patah.

Tahapan Percobaan Pelayaran (Sea Trials)
Sea Trials adalah tahapan yang tidak kalah kritisnya dimana machinery, equipment dan navigation tools dites, apakah dapat berfungsi dengan baik atau tidak, apakah pelayaran dapat dilakukan dengan sempurna. Sea trials biasanya dilakukan dengan jarak navigasi tidak lebih dari 250 nautical miles dari port

Tahapan Penyerahan (Delivery to Owners)
Jika kapal telah dinyatakan “Lulus” maka tahapan Delivery to Owners tidak lebih dari sekedar pelayaran singkat saja, risiko yang dihadapi tentunya hanya bergantung kepada jauhnya jarak yang akan ditempuh dan perils of the seas.

Pollution Hazard
Asuransi Builders’ Risks menjamin biaya-biaya yang harus dikeluarkan atas perintah pihak yang berwenang untuk mencegah atau mengurangi bahaya polusi yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian pada kapal.

Faulty Design
Asuransi Builders’ Risks menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty Design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tsb.

General Average and Salvage
Seperti halnya Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I), Asuransi Builders’ Risks juga menjamin kontribusi salvage, salvage charges dan General Average

Collision Liability
Builders’ Risks Insurance juga menjamin tanggung gugat hukum akibat tabrakan (Collision Liability) dengan kapal atau benda lainnya serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut.

Protection and Indemnity (P&I)
Selain menjamin Collission Liability Builders’ Risks Insurance juga menjamin Protection and Indemnity (P&I) seperti Third Party Property Damage and Bodily Injury cidera badan, sakit atau kematian juga menjamin biaya-biaya hukum, pengacara dan pengadilan. Tentu saja tidak menjamin Cargo Liability karena kapal masih dalam pembangunan dan seharusnya (biasanya warranty) tidak mengangkut barang atau penumpang kecuali crews

Sue and Labour
Adalah kewajiban pihak Tertanggung, perwakilan atau agennya untuk melakukan segala upaya untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal terjadi misfortune, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung sehubungan dengan upaya pencegahan tersebut dijamin dalam polis.

Risiko yang tidak dijamin
Risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, biasanya merupakan jaminan tambahan dalam pois Builders’ Risks Insurance, begitu juga dengan risiko Perang, Kerusuhan, dan Huru Hara (War, Strikes, Malicious Acts) Namun untuk risko Nuclear and Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.

Pembangunan Kapal apa saja yang bisa diasuransikan?
Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari pembangunan kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain

Classification
Warranty yang biasanya dipersyaratkan adalah “Warranted Vessel built in accordance to specification and requirement of International Association of Classification Societies (IACS)” atau Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)

Insured Value
Harga Pertanggungan atau Insured Value umumnya adalah contract price plus 10% sudah termasuk PPn (VAT), Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional jika diperlukan dan disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb dengan batasan maksimum liability 125% dari provisional value

Premi
Premi untuk Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance sangat bergantung pada beberapa underwriting factors yaitu:
  • The Builders: Siapa kontraktornya yang membangun kapal tsb, kualifikasi dan pengalamannya
  • The Builders Yard: Dimana pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya
  • The Ship: Jenis kapal yang akan dibangun, kapal cargo, tankers atau speed boat
  • Delivery Voyage nya kemana?
  • Luas Jaminan, dll
Demikian sekelumit tentang asuransi Builders’ Risks, Salam..


Tuesday 3 March 2015

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)


Dalam industri, aktifitas pengangkutan barang mutlak dibutuhkan, dimana barang diangkut dari pabrik pembuat ke gudang pembeli atau ke site pembeli. Penerima barang tidak menginginkan kerusakan atas barang yang diangkut. Olehkarenanya dibutuhkan suatu jaminan atas aktifitas pengiriman barang. Asuransi pengiriman barang, merupakan jaminan yang ada untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam pengiriman barang atas kemungkinan risiko yang timbul dari aktifitas pengangkutan barang.

Apa Jaminan Polis Comprehensive General Liability (CGL)?


Polis CGL merupakan salah satu bentuk polis asuransi liability, dimana polis ini menjamin tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga dalam hal pihak ketiga mengalami luka badan (personal injury) atau property/material damage dan advertising liability yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh aktifitas tertanggung termasuk defense cost (biaya pembelaan) dan expenses terkait dengan kerugian pihak ketiga tersebut.

Merujuk pada wording polis CGL:
“ The Company will pay to or on behalf of the Insured all sum which the Insured becomes legally liable to pay by way of Compensation and all costs awarded against the Insured in respect of: Personal Injury; or Property Damage or Advertising Liability; first happening during the Period of Insurance caused by an Occurrence within the Territorial Limits in connection with the Business of the Insured. And Defense Cost and Expenses with respect to the indemnity afforded by this Policy”

Jaminan atas personal injury disini adalah jaminan atas luka badan atau cidera badan yang dapat mengakibatkanpihak ketiga mengalami kematian, cacat atu sakit. Property damage adalah jaminan atas kerusakan fisik dari harta benda atau kerusakan dari benda atas tidak dapat digunakannya benda tersebut (loss of use).

Sementara untuk jaminan advertising liability mencakup jaminan atas pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, judul, penyalahgunaan iklan atau ide bisnis.

Defense cost and expense adalah jaminan atas biaya-biaya pembelaan atas tuntutan dari pihak ketiga, semisal biaya pengacara, pengadilan dan saksi-saksi.

Demikian sekelumit jaminan dalam polis CGL. Salam..

Monday 2 March 2015

Business Interruption


Merupakan bentuk jaminan pelengkap atas polis-polis material damage (Property/Industrial All Risk, Machinery Breakdown, Electronic Equipment Insurance,etc).  Jaminan atas Business interruption adalah  atas Loss of Gross Profit, sebagai akibat atas 2 hall sbb:
  • Penurunan Turn Over (Reduction in Turn Over)
  • Timbulnya Biaya Tambahan (Increased Cost of Working)
Merujuk pada ABI Blue Book, Section 2 Appendix 20, Definisi Loss of Gross Profit adalah:

“In respect of Reduction in Turn Over: the Sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turn Over during the Indemnity Period falls short of the Standard Turn Over in consequence of the loss destruction or damage”

Ilustrasi dari penjelasan diatas adalah sbb:
Suatu industri manufaktur, katakanlah pabrik garment,beroperasi normal  dalam 1 tahun periode dan ditutup asuransinya oleh polis Industrial All Risk yang diperluas oleh jaminan Business Interruption. Bilamana dalam periode pertanggungan  terjadi accident/damage pada salah satu mesin utama pabrik garment tersebut, maka otomatis produksi gament akan terganggu. Nah gangguan produksi ini yang kemudian menyebabkan penurunan Turn Over dan pada ujungnya  akan menyebabkan Loss of Gross Profit. Loss atau kerugian semacam inilah yang akan di respond oleh jaminan Business Interruption. Bentuk respond dari jaminan Business Interuption ini adalah pemulihan Gross Profit ditambah dengan biaya tambahan untuk memulihkan Gross Profit seperti sediakala.

Lalu apa yang dimaksud dengan Turn Over, Turn Over adalah sejumlah uang yang diterima tertanggung sebagai hasil penjualan dan pengiriman suatu barang atau berupa imbalan atau jasa yang diberikan kepada pihak lain sehubungan dengan usaha yang dilakukan di tempat/lokasi pertanggungan.

Demikian sekilas tentang Business Interruption, bahasan detil akan disampaikan kemudian. Salam..

Popular Posts

Search This Blog