Tuesday, 3 March 2015

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)


Dalam industri, aktifitas pengangkutan barang mutlak dibutuhkan, dimana barang diangkut dari pabrik pembuat ke gudang pembeli atau ke site pembeli. Penerima barang tidak menginginkan kerusakan atas barang yang diangkut. Olehkarenanya dibutuhkan suatu jaminan atas aktifitas pengiriman barang. Asuransi pengiriman barang, merupakan jaminan yang ada untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam pengiriman barang atas kemungkinan risiko yang timbul dari aktifitas pengangkutan barang.


Dasar dari pengangkutan barang adalah kontrak pengangkutan (Contract of Affreightment) menggambarkan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan pengangkutan terhadap barang yang diangkut. Seperti diketahui bahwa aktifitas pengiriman barang dapat melalui beberapa moda, yaitu udara, laut dan air. Perbedaan moda ini tentunya memiliki risiko yang berbeda pula, risiko pengangkutan barang mengacu pada bukti kontrak seperti Bill of Lading (moda laut), Airway Bill (moda udara) surat jalan (moda jalan raya) dan  FIATA B/L (nternational Freight Forwarder’s Association) untuk pengangangkutan yang meliputi beberapa moda.

Nah, atas kebutuhan perlindungan barang dapat diangkut tadi, dapat di-cover dalam polis marine cargo. Jaminan polis marine cargo ter-klasifikasi atas bentuk jaminan ICC (Institute Cargo Clause), yaitu ICC A, ICC B dan ICC C. Penjelasannya ICC A memiliki jaminan paling luas, dimana selama tidak ada dalam pengecualian polis, maka risiko menjadi terjamin. Sementara untuk ICC B dan ICC C, luas jaminan terbatas.

Summary dari ICC A, B dan C adalah sebagai berikut:
No. Risiko yang dijamin ICC A ICC B ICC C
1 Kebakaran atau Peledakan Ya Ya Ya
2 Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik Ya Ya Ya
3 Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel Ya Ya Ya
4 Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air Ya Ya Ya
5 Pembongkaran barang di pelabuhan darurat (port of distress) Ya Ya Ya
6 Pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice) Ya Ya Ya
7 Jettison Ya Ya Ya
8 Liability (both to blame collision) Ya Ya Ya
9 GA charges Salvage charges Ya Ya Ya
10 Earthquake, Volcanic Eruption or Lightning No Ya Ya
11 Barang tersapu ombak (Washing Overboard) No Ya Ya
12 Masuknya air laut, air danau atau air sungai No Ya Ya
13 Kerugian akibat accident selama loading/unloading No Ya Ya
14 Kerugian lainnya selain yang tidak dikecualikan dalam polis No No Ya

Dalam ICC A, terdapat jaminan tambahan berupa:
  • Jaminan dari gudang ke gudang  (warehouse to warehouse)
  • Jaminan bongkar muat (loading and unloading risk)
  • Jaminan General Average Losses and General Average Contribution
  • Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan dan huru hara (war,stikes, riots and civil commotions)
  • Jaminan pencurian, bajing loncat dantidak terkirim (theft, pilferage and non delivery)
Pengecualian
  • Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
  • Keterlambatan dan  kehilangan keuntungan
  • Pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
  • Kerusakan mekanik atau kerusakan elektrik
  • Karat, oksidasi, perubahan warna, kontaminasi
Demikian sekilas ulasan asuransi marine cargo. Salam..


1 comment:

  1. I think this is among the most vital information for me. And i'm glad reading your article.
    But want to remark on some general things, The site
    style is ideal, the articles is really nice
    : D. Good job, cheers

    ReplyDelete

Popular Posts

Search This Blog