Dalam industri, aktifitas
pengangkutan barang mutlak dibutuhkan, dimana barang diangkut dari pabrik
pembuat ke gudang pembeli atau ke site pembeli. Penerima barang tidak
menginginkan kerusakan atas barang yang diangkut. Olehkarenanya dibutuhkan
suatu jaminan atas aktifitas pengiriman barang. Asuransi pengiriman barang,
merupakan jaminan yang ada untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam
pengiriman barang atas kemungkinan risiko yang timbul dari aktifitas pengangkutan
barang.
Dasar dari pengangkutan barang
adalah kontrak pengangkutan (Contract of
Affreightment) menggambarkan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan
pengangkutan terhadap barang yang diangkut. Seperti diketahui bahwa aktifitas
pengiriman barang dapat melalui beberapa moda, yaitu udara, laut dan air.
Perbedaan moda ini tentunya memiliki risiko yang berbeda pula, risiko pengangkutan
barang mengacu pada bukti kontrak seperti Bill
of Lading (moda laut), Airway Bill
(moda udara) surat jalan (moda jalan raya) dan
FIATA B/L (nternational Freight
Forwarder’s Association) untuk pengangangkutan yang meliputi beberapa moda.
Nah, atas kebutuhan perlindungan
barang dapat diangkut tadi, dapat di-cover
dalam polis marine cargo. Jaminan polis
marine cargo ter-klasifikasi atas bentuk jaminan ICC (Institute Cargo Clause), yaitu ICC A, ICC B dan ICC C.
Penjelasannya ICC A memiliki jaminan paling luas, dimana selama tidak ada dalam
pengecualian polis, maka risiko menjadi terjamin. Sementara untuk ICC B dan ICC
C, luas jaminan terbatas.
Summary dari ICC A, B dan C
adalah sebagai berikut:
No. | Risiko yang dijamin | ICC A | ICC B | ICC C |
1 | Kebakaran atau Peledakan | Ya | Ya | Ya |
2 | Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik | Ya | Ya | Ya |
3 | Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel | Ya | Ya | Ya |
4 | Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air | Ya | Ya | Ya |
5 | Pembongkaran barang di pelabuhan darurat (port of distress) | Ya | Ya | Ya |
6 | Pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice) | Ya | Ya | Ya |
7 | Jettison | Ya | Ya | Ya |
8 | Liability (both to blame collision) | Ya | Ya | Ya |
9 | GA charges Salvage charges | Ya | Ya | Ya |
10 | Earthquake, Volcanic Eruption or Lightning | No | Ya | Ya |
11 | Barang tersapu ombak (Washing Overboard) | No | Ya | Ya |
12 | Masuknya air laut, air danau atau air sungai | No | Ya | Ya |
13 | Kerugian akibat accident selama loading/unloading | No | Ya | Ya |
14 | Kerugian lainnya selain yang tidak dikecualikan dalam polis | No | No | Ya |
Dalam ICC A, terdapat jaminan
tambahan berupa:
- Jaminan dari gudang ke gudang (warehouse to warehouse)
- Jaminan bongkar muat (loading and unloading risk)
- Jaminan General Average Losses and General Average Contribution
- Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan dan huru hara (war,stikes, riots and civil commotions)
- Jaminan pencurian, bajing loncat dantidak terkirim (theft, pilferage and non delivery)
Pengecualian
- Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
- Keterlambatan dan kehilangan keuntungan
- Pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
- Kerusakan mekanik atau kerusakan elektrik
- Karat, oksidasi, perubahan warna, kontaminasi
Demikian sekilas ulasan asuransi marine cargo. Salam..
I think this is among the most vital information for me. And i'm glad reading your article.
ReplyDeleteBut want to remark on some general things, The site
style is ideal, the articles is really nice
: D. Good job, cheers