Merupakan jaminan yang diberikan kepada Importir/eksportir oleh
perusahaan asuransi kepada principal (PPJK) kepada obligee (Bea Cukai), dalam melakukan kewajibannya atas proses impor/ekspor
barang sesuai fasilitas/izin yang
diperoleh dari pemerintah.
Jenis Customs Bond:
KITE (Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor)
Pembebasan Bea masuk dan atau
Cukai, serta Ppn dan PPnBM tidak dipungut
atas impor barang untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor
OB 23 – Ordonansi Bea 23 (Impor
Sementara)
Izin impor sementara yang
diberikan pembebasan Bea Masuk. Impor Barang ke dalam daerah pabean yang
bertujuan untuk di ekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
Vooruitslag
Izin pengeluaran barang impor
dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.
Pengeluaran barang dari pelabuhan/KPBC dengan penangguhan Bea Masuk, Cukai dan
Pajak
KABER (Kawasan Berikat)
Kawasan yang didalamnya terdapat
kegiantan usaha industri pengolahan barang, kegiatan rancang bangun, rekayasa,
penyortiran, pemerikasaan awal, pemerikasaan akhir dan pengepakan atas barang
dan bahan asal impor atasu barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia
lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor
PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan)
Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) untuk dapat melakukan kegiatan di Kantor Pelayanan Bea Cukai
(KPBC) wajib memiliki Nomor Pokok PPJK yang dikeluarkan oleh Kepala kantor
Pelayanan Bea Cukai setempat. Untuk mendapatkan Nomor Pokok tersebut, PPJK
mengajukan permohonan kepada Kepala Pelayanan BC. Salah satu syarat adalah
dengan menyerahkan jaminan dengan nilai tertentu sesuai nilai yang
dipersyaratkan olehKPBC setempat.
Angkut Lanjut
Barang-barang impor atau ekspor
yang diangkut dengan sarana pengangkutan melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) ke KPBC lainnya dengan dilakukan pembongkaran
terlebih dahulu ke suatu tempat penimbunan sementara (TPS)
SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Bea Masuk)
Jaminan atas jumlah tagihan yang
tertera dalam SPKPBM yang diajukan oleh importir dan digunakan sebagai salah
satu syarat dalam pengajuan keberatan atas SPKPBM
Demikian sekilas penjelasan Customs Bond..
No comments:
Post a Comment