Wednesday, 27 July 2016

CUSTOMS BOND

Merupakan jaminan  yang diberikan kepada Importir/eksportir oleh perusahaan asuransi kepada principal (PPJK) kepada obligee (Bea Cukai),  dalam melakukan kewajibannya atas proses impor/ekspor barang  sesuai fasilitas/izin yang diperoleh dari pemerintah.
Jenis Customs Bond:

KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Pembebasan Bea masuk dan atau Cukai, serta Ppn dan PPnBM tidak dipungut  atas impor barang untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor

OB 23 – Ordonansi Bea 23 (Impor Sementara)
Izin impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk. Impor Barang ke dalam daerah pabean yang bertujuan untuk di ekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

Vooruitslag
Izin pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Pengeluaran barang dari pelabuhan/KPBC dengan penangguhan Bea Masuk, Cukai dan Pajak

KABER (Kawasan Berikat)
Kawasan yang didalamnya terdapat kegiantan usaha industri pengolahan barang, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemerikasaan awal, pemerikasaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atasu barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor

PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk dapat melakukan kegiatan di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) wajib memiliki Nomor Pokok PPJK yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Pelayanan Bea Cukai setempat. Untuk mendapatkan Nomor Pokok tersebut, PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Pelayanan BC. Salah satu syarat adalah dengan menyerahkan jaminan dengan nilai tertentu sesuai nilai yang dipersyaratkan olehKPBC setempat.

Angkut Lanjut
Barang-barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkutan melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai  (KPBC) ke KPBC lainnya dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu ke suatu tempat penimbunan sementara (TPS)

SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk)
Jaminan atas jumlah tagihan yang tertera dalam SPKPBM yang diajukan oleh importir dan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan keberatan atas SPKPBM

Demikian sekilas penjelasan Customs Bond..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog