Perkembangan industri saat ini
yang pesat memeberikan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang ada berupa
limbah sebagai sisa proses produksi. Mengantisipasi
dampak limbah terhadap lingkungan pemerintah memberikan guidance dalam tata
cara pengelolaan limbah. Hal ini didasarkan atas Peraturan menteri No.18 tahun
2009 tentang Tata cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.
Asuransi Tanggung Jawab Hukum atas Pengelolaan Limbah
(Asuransi Limbah) adalah jaminan yang diberikan kepada tertanggung dalam hal
tertanggung melakukan aktifita pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan
beracun) sesuai PerMen LH N0 18 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 1, yaitu berupa
kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan, Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Penimbunan.
Beberapa informasi yang dijadikan
pertimbangan underwritier merujuk pada jenis kegiatan pengelolaan limbah yang
diajukan. Namun informasi umum yang bersifat general adalah gambaran pengepakan limbah, daerah lingkungan
sekitar yang dapat terkena dampak limbah,
volume limbah (yang dikelola, disimpan atau diangkut), dan fasilitas pembuangan limbah (incenerator,
dust collector dll).
Dalam polis asuransi limbah ini
jaminan utama terdiri atas jaminan CGL (Comprehensive general Liability) –
jaminan atas kerugian terhadap pihak ketiga baik atas luka badan maupun
property damage pihak ketiga. Dan jaminan
terhadap kendaraan pengangkut limbah berupa automobile liability. Jaminan
perluasan dapat berupa jaminan yang
mengakibatkan polusi namun sifatnya sudden dan insidental.
Demikian ulasan singkat asuransi
limbah.
No comments:
Post a Comment