Wednesday, 27 July 2016

Asuransi Tangung Jawab Hukum atas Pengelolaan Limbah

Perkembangan industri saat ini yang pesat memeberikan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang ada berupa limbah sebagai sisa proses produksi.  Mengantisipasi dampak limbah terhadap lingkungan pemerintah memberikan guidance dalam tata cara pengelolaan limbah. Hal ini didasarkan atas Peraturan menteri No.18 tahun 2009 tentang Tata cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.

Asuransi  Tanggung Jawab Hukum atas Pengelolaan Limbah (Asuransi Limbah) adalah jaminan yang diberikan kepada tertanggung dalam hal tertanggung melakukan aktifita pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sesuai PerMen LH N0 18 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 1, yaitu berupa kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan, Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Penimbunan.

Beberapa informasi yang dijadikan pertimbangan underwritier merujuk pada jenis kegiatan pengelolaan limbah yang diajukan. Namun informasi umum yang bersifat general adalah  gambaran pengepakan limbah, daerah lingkungan sekitar yang dapat terkena dampak limbah,  volume limbah (yang dikelola, disimpan atau diangkut),  dan fasilitas pembuangan limbah (incenerator, dust collector dll).

Dalam polis asuransi limbah ini jaminan utama terdiri atas  jaminan CGL (Comprehensive general Liability) – jaminan atas kerugian terhadap pihak ketiga baik atas luka badan maupun property damage pihak ketiga. Dan jaminan  terhadap kendaraan pengangkut limbah berupa automobile liability. Jaminan perluasan dapat berupa jaminan  yang mengakibatkan polusi namun sifatnya sudden dan insidental.

Demikian ulasan singkat asuransi limbah.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog