Adalah asuransi yang memberikan
jaminan jenis “allrisk” atas risiko engineering semisal machinery breakdown, kebakaran, petir dan ledakan kimia yang
terjadi dalam suatu insutri manufaktur. Jaminan tambahan berupa business interruption dapat ditambahkan
atas kerugian kehilangan keuntungan (loss
of profits) termasuk ïncrease cost of working sebagai akibat terhentinya
proses produksi di pabrik tertanggung.
Jaminan CMI mirip dengan jaminan
Machinery Breakdown insurance, namun dapat dikatakan lebih luas dimana beberapa
jaminan yang ada berupa jaminan kebakaran, petir dan ledakan kimia, jaminan
biaya pengadaan pasukan pemadam
kebakaran, pencurian dll. Dapat di simpulkan perbedaan Machinery
Breakdown vs
CMI sbb:
Machinery Breakdown Insurance
- Jaminan berlaku hanya di lokasi/premises tempat mesin-mesin dioperasikan
- Jaminan hanya berlaku atas mesin-mesin dan peralatan
Comprehensive Machinery Insurance
- Jaminan selain berlaku di premises tempat mesin dioperasikan juga berlaku selama dipindahkan (inland transit)
- Jaminan selain mencakup mesin-mesin dan peralatan ditambah jaminan atas bangunan, isi bangunan, stok, produk selam dalam proses juga biaya tambahan, biaya pengadaan pasukan pemadam dll.
Berikut beberapa objek
pertanggungan yang cocok untuk ditutup menggunakan asuransi CMI: Pembangkit
Listrik, gardu induk, pabrik baja, pabrik semen, pabrik pengolahan limbah.
Demikian sekilas tentang CMI..
No comments:
Post a Comment