Asuransi Kendaraan Bermotor (KBM)
saat ini merupakan asuransi umum yang beredar di Indonesia. Asuransi ini
mencakup pertanggungan kerugian baik untuk kendaraan roda 2 ataupun roda 4. Dalam
prakteknya asuransi kendaraan bermotor ini mengacu pada jaminan standar yang
ada pada Polis Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia (PSAKBI). Jaminan polis asuransi KBM ini antara lain menjamin kerugian yang disebabkan
atas tabrakan, pencurian, kebakaran, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
serta dapat ditambahkan jaminan perluasan semacam banjir, gempa dll.
Pada dasarnya jaminan asuransi dikategorikan
dalam jenis jaminan Comprehensive cover atau
Total Loss Only. Dimana Jaminan Comprehensive Cover menjamin jaminan utama
semacam tabrakan, pencurian dan kebakaran dan dapat ditambahakan jaminan
tambahan banjir. Sedangkan jaminan Total
Loss Only hanya menjamin bilamana kendaraan hilang atau rusak berat akibat
kecelakaan.
Saat ini penerapan tarif asuransi
kendaraan bermotor telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Surat
Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015, dimana dalam penerapan tarif KBM dimaksud
dibedakan dalam 3 wilayah lokasi dimana kendaraan bermotor tersebut diterbitkan
di Indonesia. Kategori wilayahnya adalah sbb:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
- Wilayah 3: selain wilayah 1 dan wilayah 2
Sebagai contoh pertanggungan
berupa kendaraan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan wilayah
semarang (pelat H), maka acuan tarif
mengacu pada kategori wilayah 3. Acuan
lain dalam penetapan tarif OJK adalah berdasar pada jenis kendaraan. Dalam SE
OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015, jenis kendaran terbagi atas 3 jenis:
- Kendaraan Non Bus dan Non Truck, terdiri dari 5 kategori uang pertanggungan (dalam rentang 0 s.d diatas Rp. 800 Juta)
- Kendaraan Bus, truck dan Pickup, terdiri atas 2 kategori uang pertanggungan (Truck & pickup dan Bus)
- Kendaraan Roda 2 untuk kategori semua uang pertanggungan
Demikian kilasan singkat asuransi
kendaraan bermotor.
No comments:
Post a Comment