Tuesday, 9 August 2016

Asuransi Kendaraan Bermotor


Asuransi Kendaraan Bermotor (KBM) saat ini merupakan asuransi umum yang beredar di Indonesia. Asuransi ini mencakup pertanggungan kerugian baik untuk kendaraan roda 2 ataupun roda 4. Dalam prakteknya asuransi kendaraan bermotor ini mengacu pada jaminan standar yang ada pada  Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Jaminan polis asuransi KBM ini  antara lain menjamin kerugian yang disebabkan atas tabrakan, pencurian, kebakaran, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga serta dapat ditambahkan jaminan perluasan semacam banjir, gempa dll.

Pada dasarnya jaminan asuransi dikategorikan dalam jenis jaminan Comprehensive cover  atau Total Loss Only. Dimana Jaminan Comprehensive Cover menjamin jaminan utama semacam tabrakan, pencurian dan kebakaran dan dapat ditambahakan jaminan tambahan banjir. Sedangkan  jaminan Total Loss Only hanya menjamin bilamana kendaraan hilang atau rusak berat akibat kecelakaan.

Saat ini penerapan tarif asuransi kendaraan bermotor telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015, dimana dalam penerapan tarif KBM dimaksud dibedakan dalam 3 wilayah lokasi dimana kendaraan bermotor tersebut diterbitkan di Indonesia. Kategori wilayahnya adalah sbb:
  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
  • Wilayah 3: selain wilayah 1 dan wilayah 2

Sebagai contoh pertanggungan berupa kendaraan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan wilayah semarang  (pelat H), maka acuan tarif mengacu pada kategori wilayah 3. Acuan lain dalam penetapan tarif OJK adalah berdasar pada jenis kendaraan. Dalam SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015, jenis kendaran terbagi atas  3 jenis:
  • Kendaraan Non Bus dan Non Truck, terdiri dari 5 kategori uang pertanggungan (dalam rentang 0 s.d diatas Rp. 800 Juta)
  • Kendaraan Bus, truck dan Pickup, terdiri atas 2 kategori  uang pertanggungan (Truck & pickup dan Bus)
  • Kendaraan Roda 2 untuk kategori semua uang pertanggungan
Demikian kilasan singkat asuransi kendaraan bermotor.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog