Merupakan bentuk jaminan
pelengkap atas polis-polis material damage (Property/Industrial
All Risk, Machinery Breakdown, Electronic Equipment Insurance,etc). Jaminan atas Business interruption adalah
atas Loss of Gross Profit,
sebagai akibat atas 2 hall sbb:
- Penurunan Turn Over (Reduction in Turn Over)
- Timbulnya Biaya Tambahan (Increased Cost of Working)
Merujuk pada ABI Blue Book,
Section 2 Appendix 20, Definisi Loss of Gross Profit adalah:
“In respect of Reduction in Turn Over: the Sum produced by applying the
Rate of Gross Profit to the amount by which the Turn Over during the Indemnity
Period falls short of the Standard Turn Over in consequence of the loss
destruction or damage”
Ilustrasi dari penjelasan diatas
adalah sbb:
Suatu industri manufaktur,
katakanlah pabrik garment,beroperasi normal
dalam 1 tahun periode dan ditutup asuransinya oleh polis Industrial All
Risk yang diperluas oleh jaminan Business
Interruption. Bilamana dalam periode pertanggungan terjadi accident/damage pada salah satu mesin
utama pabrik garment tersebut, maka otomatis produksi gament akan terganggu.
Nah gangguan produksi ini yang kemudian menyebabkan penurunan Turn Over dan pada
ujungnya akan menyebabkan Loss of Gross Profit. Loss atau kerugian semacam inilah yang
akan di respond oleh jaminan Business Interruption. Bentuk respond dari jaminan
Business Interuption ini adalah
pemulihan Gross Profit ditambah
dengan biaya tambahan untuk memulihkan Gross
Profit seperti sediakala.
Lalu apa yang dimaksud dengan Turn Over, Turn Over adalah sejumlah
uang yang diterima tertanggung sebagai hasil penjualan dan pengiriman suatu
barang atau berupa imbalan atau jasa yang diberikan kepada pihak lain
sehubungan dengan usaha yang dilakukan di tempat/lokasi pertanggungan.
Demikian sekilas tentang Business Interruption, bahasan detil
akan disampaikan kemudian. Salam..
No comments:
Post a Comment