Monday, 2 March 2015

Business Interruption


Merupakan bentuk jaminan pelengkap atas polis-polis material damage (Property/Industrial All Risk, Machinery Breakdown, Electronic Equipment Insurance,etc).  Jaminan atas Business interruption adalah  atas Loss of Gross Profit, sebagai akibat atas 2 hall sbb:
  • Penurunan Turn Over (Reduction in Turn Over)
  • Timbulnya Biaya Tambahan (Increased Cost of Working)
Merujuk pada ABI Blue Book, Section 2 Appendix 20, Definisi Loss of Gross Profit adalah:

“In respect of Reduction in Turn Over: the Sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turn Over during the Indemnity Period falls short of the Standard Turn Over in consequence of the loss destruction or damage”

Ilustrasi dari penjelasan diatas adalah sbb:
Suatu industri manufaktur, katakanlah pabrik garment,beroperasi normal  dalam 1 tahun periode dan ditutup asuransinya oleh polis Industrial All Risk yang diperluas oleh jaminan Business Interruption. Bilamana dalam periode pertanggungan  terjadi accident/damage pada salah satu mesin utama pabrik garment tersebut, maka otomatis produksi gament akan terganggu. Nah gangguan produksi ini yang kemudian menyebabkan penurunan Turn Over dan pada ujungnya  akan menyebabkan Loss of Gross Profit. Loss atau kerugian semacam inilah yang akan di respond oleh jaminan Business Interruption. Bentuk respond dari jaminan Business Interuption ini adalah pemulihan Gross Profit ditambah dengan biaya tambahan untuk memulihkan Gross Profit seperti sediakala.

Lalu apa yang dimaksud dengan Turn Over, Turn Over adalah sejumlah uang yang diterima tertanggung sebagai hasil penjualan dan pengiriman suatu barang atau berupa imbalan atau jasa yang diberikan kepada pihak lain sehubungan dengan usaha yang dilakukan di tempat/lokasi pertanggungan.

Demikian sekilas tentang Business Interruption, bahasan detil akan disampaikan kemudian. Salam..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog