Monday, 2 March 2015

Harga Pertanggungan Polis Property All Risk (PAR)


Seringkali dalam penutupan asuransi PAR, calon tertanggung mengalami kesulitan untuk menentukan nilai atau harga pertanggungan. Penentuan dasar pertanggungan sangat penting dalam suatu penutupan polis PAR. Hal ini guna menentukan seberapa besar nilai ganti rugi manakala terjadi klaim.


Harga pertanggungan dapat didasarkan atas beberapa dasar penetapan, sesuai common practice, yaitu:
  • Full Value Basis, Harga Pertanggungan didasarkan atas seluruh nilai objek pertanggungan yang merupakan batas maksimal indemnity (ganti rugi)
  • Loss Limit/First Loss Basis, Harga pertanggungan didasarkan atas maksimal kemungkinan terjadinya kerugian dan merupakan batas maksimal indemnity (ganti rugi)
Sementara Jenis-jenis Harga Pertanggungan dapat dipilah menjadi beberapa:
  • Market Value, Harga Pertanggungan dari obejk pertanggungan yang sama dan serupa di tempat dimana objek pertanggungan berada
  • Replacement Value, Harga pertanggungan didasarakan atas pembangunan kembali objek pertanggungan yang sama, serupa ditempat dimana objek pertanggungan berada, biasanya ditambahakan biaya tambahan berupa:
    • Removal of Debris (biaya pembersihan puing)
    • Professional Fee  (biaya konsultasi)
    • Biaya pemasangan (khusus untuk mesin-mesin)
  • Book Value, Harga Pertanggungan didasarkan atas nilai buku terakhir sesuai sistim akuntansi yang ada dalam perusahaan.
Bila dilihat dari sifat polis, maka Harga Pertanggungan terbagi atas:
  • Valued Policy, Harga pertanggungan yang disepakati sejak awal penutupan, dan akan menghapus prinsip prorate, atau dengan kata lain “Agreed Value
  • Unvalued Policy, Harga Pertanggungan sebenarnya, nantinya akan dibuktikan sesaat setelah terjadinya kerugian. Prinsip prorate akan diberlakukan
Demikian selintas terkait harga pertanggungan PAR. Salam..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog