Wednesday, 27 July 2016

KONTRA BANK GARANSI SP2D (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA)


Merupakan jaminan dari surety/perusahaan asuransi terhadap jaminan SP2D yang diterbitkan oleh bank atas pembayaran sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran tahun berjalan. Dimana fungsi jaminan SP2D untuk memastikan bahwa sisa pekerjaan yang telah dibayar lunas pada akhir tahun anggaran oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dapat dipastikan selesai pada waktunya (sesuai kontrak). Jaminan SP2D berlaku untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN.

SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana merupakan fasilitas pembayaran yang diberikan kepada kontraktor atas proyek pemerintah yang sampai dengan akhir tahun anggaran pekerjaanya belum selesai. Fasilitas SP2D ini memberikan kemudahan bagi KPPN untuk melakukan sisa pembayaran terkait progres pekerjaan proyek kepada kontraktor untuk menghindari kesulitan pembayaran karena bergantinya tahun anggaran.

Obligee dalam penutupan Kontra Bank Garansi SP2D ini adalah Satuan Kerja (Satker) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan principal adalah Kontraktor. Bank Garansi diterbitkan oleh  Bank persepsi yang ditunjuk KPPN.

Pertimbangan underwriting atas exposure risiko Kontra Bank Garansi SP2D ini, utamanya pada progress proyek terakhir dengan mengacu pada periode kontrak. Nilai jaminan Kontra SP2D ini dapat mencapai 30% dari nilai kontrak.  

Demikian sekilas Kontra Bank Garansi SP2D..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog