Merupakan jaminan dari
surety/perusahaan asuransi terhadap jaminan SP2D yang diterbitkan oleh bank
atas pembayaran sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran tahun berjalan. Dimana
fungsi jaminan SP2D untuk memastikan bahwa sisa pekerjaan yang telah dibayar
lunas pada akhir tahun anggaran oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
dapat dipastikan selesai pada waktunya (sesuai kontrak). Jaminan SP2D berlaku
untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN.
SP2D atau Surat Perintah
Pencairan Dana merupakan fasilitas pembayaran yang diberikan kepada kontraktor
atas proyek pemerintah yang sampai dengan akhir tahun anggaran pekerjaanya
belum selesai. Fasilitas SP2D ini memberikan kemudahan bagi KPPN untuk
melakukan sisa pembayaran terkait progres pekerjaan proyek kepada kontraktor
untuk menghindari kesulitan pembayaran karena bergantinya tahun anggaran.
Obligee dalam penutupan Kontra
Bank Garansi SP2D ini adalah Satuan Kerja (Satker) atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan principal adalah Kontraktor. Bank Garansi diterbitkan
oleh Bank persepsi yang ditunjuk KPPN.
Pertimbangan underwriting atas
exposure risiko Kontra Bank Garansi SP2D ini, utamanya pada progress proyek terakhir
dengan mengacu pada periode kontrak. Nilai jaminan Kontra SP2D ini dapat
mencapai 30% dari nilai kontrak.
Demikian sekilas Kontra Bank Garansi
SP2D..
No comments:
Post a Comment