Salah satu jenis polis liability
yang ada adalah polis public liability. Dimana jaminan atas polis public
liability ini adalah jaminan atas kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat atas
timbulnya tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang
menimbulkan kerugian terhadap luka badan atau property damage pihak ketiga
tersebut.
Ruang lingkup jaminan dimaksud
diatas adalah yang utamanya diakibatkan oleh kegiatan usaha yang dilakukan oleh
Tertanggung. Dan jaminan yang diberikan dapat meliputi biaya-biaya yang timbul
sebagi konsekwensi tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga, semisal biaya
peradilan. Periode pertanggungan yang berlaku pada polis ini umumnya adalah 12
bulan yang dapat diperpanjang, namun tidak menutup kemungkinan jangka waktu
pertanggungan kurang dari 12 bulan.
Sebagai ilustrasi dapat
dicontohkan Tertanggung berupa pemilik ataupun manajemen hotel yang memiliki
jaminan polis public liability, maka bilamana tamu hotel mengalami kerugian
selama menginap ataupun mengunjungi hotel dan mengalami kejadian kerugian (dapat
berupa kecelakaan yang mengakibatkan
luka badan atau kehilangan barang). Tamu hotel dalam hal ini akan menuntut
pihak manajemen hotel yang dianggap lalai
dalam menjalankan usaha. Nah tuntutan
atau gugatan dari tamu hotel inilah yang dapat dikategorikan kedalam jaminan
polis public liability ini.
Serupa dengan ilustrasi diatas,
beberapa pihak yang dapat memanfaatkan jaminan polis public liability ini
adalah: Restoran, Apartemen, Mall, Kontrator dll. Batas tanggung jawab
penanggung/asuransi dalam polis ini didasarkan atas batas nilai kerugian untuk setiap kejadiaan (any one occurence) dan batas nilai
kerugian selama rentang periode pertanggungan (in aggregate of period of insurance).
Demikian ulasan singkat terkait
public liability insurance..
No comments:
Post a Comment