Wednesday, 27 July 2016

Public Liability

Salah satu jenis polis liability yang ada adalah polis public liability. Dimana jaminan atas polis public liability ini adalah jaminan atas kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat atas timbulnya tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang menimbulkan kerugian terhadap luka badan atau property damage pihak ketiga tersebut.

Ruang lingkup jaminan dimaksud diatas adalah yang utamanya diakibatkan oleh kegiatan usaha yang dilakukan oleh Tertanggung. Dan jaminan yang diberikan dapat meliputi biaya-biaya yang timbul sebagi konsekwensi tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga, semisal biaya peradilan. Periode pertanggungan yang berlaku pada polis ini umumnya adalah 12 bulan yang dapat diperpanjang, namun tidak menutup kemungkinan jangka waktu pertanggungan kurang dari 12 bulan.

Sebagai ilustrasi dapat dicontohkan Tertanggung berupa pemilik ataupun manajemen hotel yang memiliki jaminan polis public liability, maka bilamana tamu hotel mengalami kerugian selama menginap ataupun mengunjungi hotel dan mengalami kejadian kerugian (dapat berupa kecelakaan  yang mengakibatkan luka badan atau kehilangan barang). Tamu hotel dalam hal ini akan menuntut pihak manajemen hotel  yang dianggap lalai dalam menjalankan usaha.  Nah tuntutan atau gugatan dari tamu hotel inilah yang dapat dikategorikan kedalam jaminan polis public liability ini.

Serupa dengan ilustrasi diatas, beberapa pihak yang dapat memanfaatkan jaminan polis public liability ini adalah: Restoran, Apartemen, Mall, Kontrator dll. Batas tanggung jawab penanggung/asuransi dalam polis ini didasarkan atas  batas nilai kerugian untuk setiap kejadiaan (any one occurence) dan batas nilai kerugian selama rentang periode pertanggungan (in aggregate of period of insurance).

Demikian ulasan singkat terkait public liability insurance..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog