Pada posting sebelumnya penulis
menjelaskan tentang asuransi proyek dimana saat berakhirnya fase masa
konstruksi maka jaminan polis proyeknya menjadi terbatas, hanya atas jaminan
pemeliharaan saja.
Timbul pertannyaan , lalu atas
risiko-risiko diluar risiko pemeliharaan setelah BAST, dijamin dalam bentuk
asuransi yang mana?. Nah, salah satu jaminan diluar risiko pemeliharaan yang
merupakan risiko operasional dapat dijamin dalam asuransi Civil Engineering
Completed Risk (CECR) yang merupakan asuransi non proyek.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa dengan berakhirnya masa konstruksi yang ditandai dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima (BAST), maka principal perlu mengamankan interest-nya dari semula dominan dimiliki oleh kontraktor. Risiko berubah dari semula risiko proyek berubah menjadi risiko operasional. Dengan perubahan risiko tadi maka asuransi yang dapat menjaminnya pun berbeda. Ambil contoh suatu proyek pekerjaan jalan, setelah masa kontruksi pembangunan jalan telah selesai maka risiko operasional dari jalan dijamin dalam polis CECR ini, dimana dari semula risikonya adalah pekerjaan pembangunan jalan menjadi risiko operasional jalan yang sudah digunakan.
Menilik pada nama polis Civil Engineering Completed Risk (CECR) adalah polis yang menjamin risiko-risiko yang terjadi saat suatu bangunan sipil di-operasionalkan. Bangunan sipil yang dapat dikategorikan sebagai objek pertanggungan dalam polis CECR adalah jalan, jembatan, bendungan, dermaga, jetty. Sedangkan risiko yang dijamin adalah kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertabrak kendaraan, tertimpa pesawat, gempa, letusan gunung berapi, tsunami, angin rebut, banjir, genangan, landslide dan vandalisme. Berdasarkan pengalaman risiko yang sering terjadi adalah risiko kebakaran utamanya akibat kegiatan loading/unloading, bencana alam (contoh; jalan mengalami amblas atau longsor), tertabrak kendaraan baik oleh kendaraan darat maupun oleh kendaraan air.
Sebagai gambaran polis CECR ini merupakan polis standar dengan wording Munich Re. Artinya standar jaminan dan format polis sesuai dengan bentuk wording Munich Re. Dan periode pertanggungan asuransi adalah per tahun. Dalam hal objek pertanggungan baru selesai dibangun, maka polis CECR ini dapat saja berjalan serangkai dengan polis CAR fase masa pemeliharaan. Bila demikian manakala terjadi klaim, maka akan ditelusuri terlebih dahulu penyebab kerugiannya, guna dapat menentukan polis mana yang akan me respond.
Penetapan tarif pada asuransi CECR bergantung atas beberapa faktor yaitu diantaranya siapa kontraktor yang mengerjakan, pengalaman klaim 3 tahun sampai 5 tahun terakhir atau kalau memang bangunan baru selesai dibangun maka perlu disampaikan pengalaman klaim pada saat pembangunan (jika ada). Faktor pertimbangan lainnya adalah tentang bagaimana pemeliharaan atas objek bangunan yang diasuransikan.
Demikian gambaran jaminan dalam
asuransi CECR, Salam..
No comments:
Post a Comment