Saturday, 28 February 2015

Surety Bond


Seiring dengan maraknya pembangunan infrastruktur, dimana jaminan atas aktifitas proyek di-cover dalam polis proyek (CAR/EAR), yang juga dibutuhkan oleh principal/bowheer adalah jaminan bahwa kontraktor yang memenangkan tender atas proyek akan melaksanakan proyek sesuai kontrak termasuk tepat waktu. Jaminan keberlangsungan proyek ini dapat diakomodir dengan asuransi surety bond.

“Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak, Surety dan Principal, yang mana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan kepada pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang dibuat Principal dan Obligee”

Bahwa antara principal(Kontraktor) dan obligee (pemilik proyek/bowheer) dihubungkan oleh perjanjian pokok. Perjanjian pokok ini dapat berupa konrak, SPK(Surat Perintah Kerja), PO (Purchasce Order), Undangan Tender atau BAST (Berita Acara Serah Terima). Berdasarkan perjanjian pokok, surety company akan menerbitkan surety bond yang merupakan jaminan keberlangsungan pelaksanaan proyek. Dan apabila terjadi wanprestasi maka obligee berdasarkan surety bond, memiliki hak untuk mengajukan klaim.  Dalam prakteknya surety company akan menerbitkan surety bond dengan syarat principal (kontraktor) menandatangani perjanjian ganti rugi.

Hubungan antara para pihak dalam surety bond ini melahirkan suretyship, dimana apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan kepada atau untuk pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga, bahwa bilamana pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu hal gagal melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan kepada pihak ketiga, maka penjamin akan bertanggung jawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sebagaimana prakteknya, surety bond ini berlaku pada pengadaan tender proyek, dimana bentuk-bentuk surety adalah jaminan penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond), jaminan uang muka (advance payment bond) dan jaminan pemeliharaan (maintenance bond).

Demikian sekilas surety bond dalam industri asuransi. Salam..

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog