Seiring dengan maraknya
pembangunan infrastruktur, dimana jaminan atas aktifitas proyek di-cover dalam polis proyek (CAR/EAR), yang
juga dibutuhkan oleh principal/bowheer
adalah jaminan bahwa kontraktor yang memenangkan tender atas proyek akan melaksanakan
proyek sesuai kontrak termasuk tepat waktu. Jaminan keberlangsungan proyek ini
dapat diakomodir dengan asuransi surety
bond.
“Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak, Surety dan Principal,
yang mana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan kepada pihak kedua
(Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa Principal akan
memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang dibuat Principal
dan Obligee”
Bahwa antara principal(Kontraktor) dan obligee
(pemilik proyek/bowheer) dihubungkan
oleh perjanjian pokok. Perjanjian pokok ini dapat berupa konrak, SPK(Surat
Perintah Kerja), PO (Purchasce Order),
Undangan Tender atau BAST (Berita Acara Serah Terima). Berdasarkan perjanjian
pokok, surety company akan
menerbitkan surety bond yang
merupakan jaminan keberlangsungan pelaksanaan proyek. Dan apabila terjadi
wanprestasi maka obligee berdasarkan surety bond, memiliki hak untuk
mengajukan klaim. Dalam prakteknya surety company akan menerbitkan surety bond dengan syarat principal (kontraktor) menandatangani
perjanjian ganti rugi.
Hubungan antara para pihak dalam surety bond ini melahirkan suretyship, dimana apabila suatu pihak
berjanji untuk memberikan jaminan kepada atau untuk pihak yang lain bagi
kepentingan pihak ketiga, bahwa bilamana pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu
hal gagal melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan kepada pihak ketiga, maka
penjamin akan bertanggung jawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan
kewajibannya.
Sebagaimana prakteknya, surety bond ini berlaku pada pengadaan tender
proyek, dimana bentuk-bentuk surety
adalah jaminan penawaran (bid bond),
jaminan pelaksanaan (performance bond),
jaminan uang muka (advance payment bond)
dan jaminan pemeliharaan (maintenance
bond).
Demikian sekilas surety bond dalam
industri asuransi. Salam..
No comments:
Post a Comment