Sebagaimana diketahui bahwa
kebutuhan akan jaminan asuransi harta benda
makin tinggi sesuai utamanya permintaan penutupan asuransi harta benda
berasal dari industri. Objek utama dari
pertanggungan asuransi harta benda ini adalah harta benda atau aset yang
dimiliki tertanggung. Jaminan asuransi ini merupakan salah satu bentuk transfer risiko yang berpotensi dialami
tertanggung. Risiko ini sifatnya tidak pasti dan tidak terduga dan dapat
menimbulkan kerugian secara ekonomis.
Saat ini beberapa jenis polis
yang biasanya digunakan untuk menjamin asset tertanggung dalam asuransi harta benda yaitu
PSAKI dan Property/Industrial All Risk (PAR/IAR). Perbedaannya adalah jaminan
polis PSAKI lebih terbatas jika dibandingklan dengan polis PAR/IAR. Dari 2
bentuk polis dimaksud kesamaanya adalah pada jaminan standar berupa FLEXAS,
yaitu jaminan atas risiko standar Fire
(kebakaran), Lightning (petir), Explosion (ledakan), Aircraft (kejatuhan pesawat ) dan Smoke (asap). Sedangkan pada polis PAR
terdapat jaminan perluasan sebagai tambahan atas jaminan standar tadi.
Sejak 1 Februari 2014,
efektif diberlakukan acuan tarif untuk risiko
FLEXAS, TSFWD (Tempest, Storm and Water Damage) dan EQ (Earthquake/gempa
bumi) yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merujuk SE
006/D.05/2013 tanggal 31 Desember 2013. Ketentuan tarif ini bertujuan untuk
melindungi tertangung dari ketidak pastian
pemberlakuan tarif asuransi harta benda dan juga melindungi penanggung
(perusahaan asuransi) dari tarif yang tidak adequate
atau tarif yang tidak mencukupi untuk mem-proteksi suatu risiko. Khusus untuk
risiko gempa, dalam prakteknya akan diterbitkan sebagai polis terpisah yang
berjalan serangkai dengan polis harta benda. Hal ini mengingat risiko gempa,
merupakan risiko yang ditutup oleh konsorsium asuransi dimana beberpa
perusahaan asuransi kerugian menjadi yang anggota didalamnya.
Demikian disampaikan sekelumit
tentang asuransi harta benda. Salam..
No comments:
Post a Comment