Tuesday, 9 August 2016

Penerapan Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor

Sesuai Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 bahwa penerapan tarif kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4 diatur dalam 3 kategori wilayah penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dalam prakteknya  penerapan tarif OJK dibatasi oleh rentang tarif batas bawah sampai dengan batas atas untuk jenis kendaraan dan kategori uang pertanggungan.

Kita ambil contoh baris dari tabel IV.A Tarif Premi atau Kontribusi  Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor:

Pertanggungan Comprehensive
Kategori
Uang Pertanggungan
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Batas Bawah
Batas Atas
Batas Bawah
Batas Atas
Batas Bawah
Batas Atas
Jenis Kendaraan non Bus dan Non Truck
Kategori 1
0 s.d Rp. 125.000.000,00
3,82%
4,2%
3,44%
3,78%
2,53%
2,78%


Bilamana terdapat pengajuan  penutupan asuransi kendaraan roda 4,  dengan uang pertanggungan dalam rentang nilai s/d Rp. 125 juta, maka tarif berlaku sesuai tabel IV.A SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 diatas.

Tarif dapat diterapkan dengan acuan tarif batas bawah sampai dengan tarif batas atas. Keputusan tarif mana yang digunakan adalah menurut pertimbangan underwriter. Biasanya underwriter akan mempertimbangan faktor semisal apakah mobil baru atau second, kemudian bilamana mobil second apakah catatan kerugian yang dialami sebelumnya tinggi atau rendah.

Perlu dicermati bahwa tarif tabel IV.A dimaksud hanya atas jaminan comprehensive, tidak termasuk tarif perluasan. Demikian sekelumit ilustrasi penerapan tarif kendaraan Bermotor.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog