Sesuai Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 bahwa
penerapan tarif kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4 diatur dalam 3
kategori wilayah penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dalam
prakteknya penerapan tarif OJK dibatasi
oleh rentang tarif batas bawah sampai dengan batas atas untuk jenis kendaraan
dan kategori uang pertanggungan.
Kita ambil contoh baris dari tabel IV.A Tarif Premi atau
Kontribusi Lini Usaha Asuransi Kendaraan
Bermotor:
Pertanggungan Comprehensive
Kategori
|
Uang Pertanggungan
|
Wilayah 1
|
Wilayah 2
|
Wilayah 3
|
|||
Batas Bawah
|
Batas Atas
|
Batas Bawah
|
Batas Atas
|
Batas Bawah
|
Batas Atas
|
||
Jenis Kendaraan non Bus dan Non Truck
|
|||||||
Kategori 1
|
0 s.d Rp. 125.000.000,00
|
3,82%
|
4,2%
|
3,44%
|
3,78%
|
2,53%
|
2,78%
|
Bilamana terdapat pengajuan
penutupan asuransi kendaraan roda 4,
dengan uang pertanggungan dalam rentang nilai s/d Rp. 125 juta, maka
tarif berlaku sesuai tabel IV.A SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 diatas.
Tarif dapat diterapkan dengan acuan tarif batas bawah sampai
dengan tarif batas atas. Keputusan tarif mana yang digunakan adalah menurut
pertimbangan underwriter. Biasanya underwriter akan mempertimbangan faktor
semisal apakah mobil baru atau second, kemudian bilamana mobil second apakah
catatan kerugian yang dialami sebelumnya tinggi atau rendah.
Perlu dicermati bahwa tarif tabel IV.A dimaksud hanya atas
jaminan comprehensive, tidak termasuk tarif perluasan. Demikian sekelumit ilustrasi penerapan tarif kendaraan
Bermotor.
No comments:
Post a Comment