Rumah tinggal merupakan aset,
sudah selayaknya dijaga dari kemungkinan terjadinya kerugian, semisal
kebakaran, kebongkaraan dll. Kerugian
yang mungkin timbul dapat dijamin dalam suatu perlindungan asuransi. Salah satu
jenis asuransi yang dapat menjamin risiko bagi rumah tinggal adalah jenis
asuransi PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).
Polis PSAKI ini memiliki jaminan
standar atas risiko Kebakaran,Petir,
Peledakan, Kejatuhan Pesawat dan kerugian yang disebabkan oleh Asap (dikenal
dengan istilah FLEXAS – Fire, Lightning, Explosion, Aircraft & Smoke).
Jaminan FLEXAS ini aturan tarifnya telah diatur OJK merujuk pada SE OJK Nomor
21/SEOJK.05/2015.
Dalam SE OJK Nomor
21/SEOJK.05/2015, objek rumah tinggal termasuk dalam kategori kode Okupasi 2976
sebagaimana tabel IA Tarif Premi Asuransi Harta Berdasarkan Kode Okupasi
(petikan tabel sbb:)
Kode Okupasi
|
Keterangan
|
Tarif Premi (%o)
|
|||||
Kelas Konstruksi 1
|
Kelas Konstruksi 2
|
Kelas Konstruksi 3
|
|||||
Tarif Bawah
|
Tarif Atas
|
Tarif Bawah
|
Tarif Atas
|
Tarif Bawah
|
Tarif Atas
|
||
2976
|
Dwelling House not
calssified as shop houses (ruko) not exceeding 3 storrey
|
0,294
|
0,328
|
0.397
|
0,443
|
0,499
|
0,558
|
Dalam penerapannya tarif pada
tabel diatas mempertimbangkan tingkart risiko yang ada, untuk rumah tingal
bukan ruko dan tidak lebih dari 3 lantai.
Contoh: Rumah tinggal 2 lantai,
kelas konstruksi kelas 1 (konstruksi bagunan tembok secara keseluruhan dengan
atas genting tertutup rapat), bangunan baru, rumah terletak dalam komplek
dimana terdapat pengamanan untuk keluar masuk komplek, maka dapat diterapkan
tarif bawah sesuai tabel IA sebesar 0,294%o
Tarif 0,294%o tersebut berlaku
selama 1 tahun periode pertanggungan. Risiko sendiri yang harus ditanggung
Tertanggung dapat diberikan NIL (tidak dikenakan risiko sendiri), bilamana
dipertimbangkan risiko rendah. Jaminan atas rumah tinggal dapat ditambahakan jaminan perluasan berupa jaminan atas risiko banjir, pencurian dan kebongkaran.
Demikian ulasan singkat jaminan
bagi rumah tinggal.