Wednesday, 10 August 2016

Asuransi PSAKI bagi Rumah Tinggal


Rumah tinggal merupakan aset, sudah selayaknya dijaga dari kemungkinan terjadinya kerugian, semisal kebakaran, kebongkaraan dll.  Kerugian yang mungkin timbul dapat dijamin dalam suatu perlindungan asuransi. Salah satu jenis asuransi yang dapat menjamin risiko bagi rumah tinggal adalah jenis asuransi PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).

Polis PSAKI ini memiliki jaminan standar  atas risiko Kebakaran,Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat dan kerugian yang disebabkan oleh Asap (dikenal dengan istilah FLEXAS – Fire, Lightning, Explosion, Aircraft & Smoke). Jaminan FLEXAS ini aturan tarifnya telah diatur OJK merujuk pada SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015.

Dalam SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015, objek rumah tinggal termasuk dalam kategori kode Okupasi 2976 sebagaimana tabel IA Tarif Premi Asuransi Harta Berdasarkan Kode Okupasi (petikan tabel sbb:)
Kode Okupasi
Keterangan
Tarif Premi (%o)
Kelas Konstruksi 1
Kelas Konstruksi 2
Kelas Konstruksi 3
Tarif Bawah
Tarif Atas
Tarif Bawah
Tarif Atas
Tarif Bawah
Tarif Atas
2976
Dwelling House not calssified as shop houses (ruko) not exceeding 3 storrey
0,294
0,328
0.397
0,443
0,499
0,558

Dalam penerapannya tarif pada tabel diatas mempertimbangkan tingkart risiko yang ada, untuk rumah tingal bukan ruko dan tidak lebih dari 3 lantai.

Contoh: Rumah tinggal 2 lantai, kelas konstruksi kelas 1 (konstruksi bagunan tembok secara keseluruhan dengan atas genting tertutup rapat), bangunan baru, rumah terletak dalam komplek dimana terdapat pengamanan untuk keluar masuk komplek, maka dapat diterapkan tarif bawah sesuai tabel IA sebesar 0,294%o

Tarif 0,294%o tersebut berlaku selama 1 tahun periode pertanggungan. Risiko sendiri yang harus ditanggung Tertanggung dapat diberikan NIL (tidak dikenakan risiko sendiri), bilamana dipertimbangkan risiko  rendah. Jaminan atas rumah tinggal dapat ditambahakan jaminan perluasan berupa jaminan atas risiko banjir, pencurian dan kebongkaran. 

Demikian ulasan singkat jaminan bagi rumah tinggal.

Tuesday, 9 August 2016

Penyelesaian Klaim Kendaraan Bermotor


Seperti pembahasan yang pernah diulas sebelumnya,  asuransi kendaraan bermotor mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015. Manakala terjadi klaim maka terdapat 3 kategori dalam penyelesaian klaim yaitu:
  • Klaim sebagian (partial loss): kerugian sebagaian atas kendaraan bermotor sebagai objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan
  • Klaim Contructive Total Loss: kerugian secara keseluruhan atas kendaraan bermotor sebagai objek pertanggungan yang diasuransikan, dengan nilai kerugian mencapai 75% dari harga sebenarnya pada saat terjadinya kerugian
  • Klaim Actual Total Loss: Kerugian karena kehilangan keseluruhan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat ats risiko yang dijamin dalam polis
Dalam hal terjadi klaim, tertanggung diminta untuk dapat segera melaporkan kejadian kerugian yang dialaminya. Beberapa perusahaan asuransi menerapkan batas waktu pelaporan atas kerugian yang dilami kendaraan bermotor tertanggung. Ketentuan batas waktu pelaporan klaim diatur dalam polis tertanggung. Keterlambatan pelaporan klaim dapat mengakibatkan klaim tidak liable.

Perusahaan asuransi dalam hal menerima pelaporan klaim kendaraan, akan melakukan survey guna menilai tingkat kewajaran kerusakan berdasar kronologi kejadian. Penilaian ini  mencakup jenis kerusakan, komponen kendaraan yang terdampak akibat kejadian, ada tidaknya pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerusakan dll.

Atas kelengkapan dokumen pendukung klaim kendaraan, pada akhirnya akan dilakukan adjustment atas tunttutan nilai kalim yang diajukan tertanggung. Nilai adjustment klaim ini didasarkan atas kewajaran klain berdasarkan kronologi juga didasarkan nilai penawaran perbaikan yang diajukan oleh bengkel yang melakukan perbaikan klaim kendaraan dimaksud.

Demikian uraian singkat penyelesaian klaim kendaraan..

Penerapan Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor

Sesuai Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 bahwa penerapan tarif kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4 diatur dalam 3 kategori wilayah penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dalam prakteknya  penerapan tarif OJK dibatasi oleh rentang tarif batas bawah sampai dengan batas atas untuk jenis kendaraan dan kategori uang pertanggungan.

Kita ambil contoh baris dari tabel IV.A Tarif Premi atau Kontribusi  Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor:

Pertanggungan Comprehensive
Kategori
Uang Pertanggungan
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Batas Bawah
Batas Atas
Batas Bawah
Batas Atas
Batas Bawah
Batas Atas
Jenis Kendaraan non Bus dan Non Truck
Kategori 1
0 s.d Rp. 125.000.000,00
3,82%
4,2%
3,44%
3,78%
2,53%
2,78%


Bilamana terdapat pengajuan  penutupan asuransi kendaraan roda 4,  dengan uang pertanggungan dalam rentang nilai s/d Rp. 125 juta, maka tarif berlaku sesuai tabel IV.A SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 diatas.

Tarif dapat diterapkan dengan acuan tarif batas bawah sampai dengan tarif batas atas. Keputusan tarif mana yang digunakan adalah menurut pertimbangan underwriter. Biasanya underwriter akan mempertimbangan faktor semisal apakah mobil baru atau second, kemudian bilamana mobil second apakah catatan kerugian yang dialami sebelumnya tinggi atau rendah.

Perlu dicermati bahwa tarif tabel IV.A dimaksud hanya atas jaminan comprehensive, tidak termasuk tarif perluasan. Demikian sekelumit ilustrasi penerapan tarif kendaraan Bermotor.

Asuransi Kendaraan Bermotor


Asuransi Kendaraan Bermotor (KBM) saat ini merupakan asuransi umum yang beredar di Indonesia. Asuransi ini mencakup pertanggungan kerugian baik untuk kendaraan roda 2 ataupun roda 4. Dalam prakteknya asuransi kendaraan bermotor ini mengacu pada jaminan standar yang ada pada  Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Jaminan polis asuransi KBM ini  antara lain menjamin kerugian yang disebabkan atas tabrakan, pencurian, kebakaran, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga serta dapat ditambahkan jaminan perluasan semacam banjir, gempa dll.

Pada dasarnya jaminan asuransi dikategorikan dalam jenis jaminan Comprehensive cover  atau Total Loss Only. Dimana Jaminan Comprehensive Cover menjamin jaminan utama semacam tabrakan, pencurian dan kebakaran dan dapat ditambahakan jaminan tambahan banjir. Sedangkan  jaminan Total Loss Only hanya menjamin bilamana kendaraan hilang atau rusak berat akibat kecelakaan.

Saat ini penerapan tarif asuransi kendaraan bermotor telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015, dimana dalam penerapan tarif KBM dimaksud dibedakan dalam 3 wilayah lokasi dimana kendaraan bermotor tersebut diterbitkan di Indonesia. Kategori wilayahnya adalah sbb:
  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
  • Wilayah 3: selain wilayah 1 dan wilayah 2

Sebagai contoh pertanggungan berupa kendaraan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan wilayah semarang  (pelat H), maka acuan tarif mengacu pada kategori wilayah 3. Acuan lain dalam penetapan tarif OJK adalah berdasar pada jenis kendaraan. Dalam SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015, jenis kendaran terbagi atas  3 jenis:
  • Kendaraan Non Bus dan Non Truck, terdiri dari 5 kategori uang pertanggungan (dalam rentang 0 s.d diatas Rp. 800 Juta)
  • Kendaraan Bus, truck dan Pickup, terdiri atas 2 kategori  uang pertanggungan (Truck & pickup dan Bus)
  • Kendaraan Roda 2 untuk kategori semua uang pertanggungan
Demikian kilasan singkat asuransi kendaraan bermotor.

Popular Posts

Search This Blog