Pembangunan
Kapal – Builders’ Risks Insurance menjamin
segala risiko (all risks) yang
mungkin terjadi sehubungan dengan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk
risiko peluncuran (lauching), termasuk
percobaan pelayaran (sea trials), dan
juga penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners)
Wording
polis yang biasa digunakan adalah “Institute
Clauses for Builders’ Risks (1/6/88) – CL.351” yang dikeluarkan oleh Institute London Underwriters
Risiko
apa saja yang dijamin?
Berdasarkan
tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar risiko-risiko (perils) yang dihadapi (atau dalam bahasa
lain yang dijamin) dalam polis Builders’ Risks Insurance dapat dibagi menjadi
sebagai berikut::
Tahapan
Pembangunan Kapal (Construction)
Dapatkah anda bayangkan bagaimana
ratusan atau ribuan ton plat baja ditempa dan dilas dijadikan bentuk sebuah
kapal? Risiko utama yang dihadapi pada masa konstruksi tentu saja adalah
bahaya api atau kebakaran, disamping risiko lainnya seperti kerusuhan, huru
hara, banjir angin topan gempa bumi, dan tsunami, dan lain-lain.
Tahapan
Peluncuran (Launching)
Tahapan berikutnya yang kritis
adalah peluncuran, karena bisa saja terjadi kesalahan atau kegagalan dalam
peluncuran (failure to launch) yang
dapat berakibat kerusakan serius atau patah.
Tahapan
Percobaan Pelayaran (Sea Trials)
Sea
Trials adalah
tahapan yang tidak kalah kritisnya dimana machinery,
equipment dan navigation tools dites,
apakah dapat berfungsi dengan baik atau tidak, apakah pelayaran dapat dilakukan
dengan sempurna. Sea trials biasanya dilakukan dengan jarak navigasi tidak
lebih dari 250 nautical miles dari port
Tahapan
Penyerahan (Delivery to Owners)
Jika kapal telah dinyatakan “Lulus”
maka tahapan Delivery to Owners tidak
lebih dari sekedar pelayaran singkat saja, risiko yang dihadapi tentunya hanya
bergantung kepada jauhnya jarak yang akan ditempuh dan perils of the seas.
Pollution
Hazard
Asuransi
Builders’ Risks menjamin biaya-biaya
yang harus dikeluarkan atas perintah pihak yang berwenang untuk mencegah atau
mengurangi bahaya polusi yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian pada
kapal.
Faulty
Design
Asuransi
Builders’ Risks menjamin kerusakan
atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty Design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tsb.
General
Average and Salvage
Seperti
halnya Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and
P&I), Asuransi Builders’ Risks juga menjamin kontribusi salvage, salvage charges dan General Average
Collision
Liability
Builders’ Risks Insurance juga menjamin tanggung gugat
hukum akibat tabrakan (Collision
Liability) dengan kapal atau benda lainnya serta biaya-biaya hukum,
pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut.
Protection
and Indemnity (P&I)
Selain
menjamin Collission Liability Builders’
Risks Insurance juga menjamin Protection and
Indemnity (P&I) seperti Third
Party Property Damage and Bodily Injury cidera badan, sakit atau kematian
juga menjamin biaya-biaya hukum, pengacara dan pengadilan. Tentu saja tidak
menjamin Cargo Liability karena kapal
masih dalam pembangunan dan seharusnya (biasanya warranty) tidak mengangkut
barang atau penumpang kecuali crews
Sue
and Labour
Adalah
kewajiban pihak Tertanggung, perwakilan atau agennya untuk melakukan segala
upaya untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal terjadi misfortune, biaya-biaya yang dikeluarkan
oleh Tertanggung sehubungan dengan upaya pencegahan tersebut dijamin dalam
polis.
Risiko
yang tidak dijamin
Risiko
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, biasanya merupakan jaminan
tambahan dalam pois Builders’ Risks Insurance, begitu juga dengan risiko Perang,
Kerusuhan, dan Huru Hara (War, Strikes,
Malicious Acts) Namun untuk risko Nuclear
and Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.
Pembangunan
Kapal apa saja yang bisa diasuransikan?
Hampir
semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari pembangunan kapal kargo, kapal
container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat,
Barge dan lain-lain
Classification
Warranty
yang biasanya dipersyaratkan adalah “Warranted
Vessel built in accordance to specification and requirement of International
Association of Classification Societies (IACS)”
atau Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
Insured
Value
Harga
Pertanggungan atau Insured Value umumnya adalah contract price plus 10% sudah termasuk PPn (VAT), Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional jika diperlukan dan
disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb dengan batasan
maksimum liability 125% dari provisional
value
Premi
Premi
untuk Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’
Risks Insurance sangat bergantung pada beberapa underwriting factors yaitu:
- The Builders: Siapa kontraktornya yang membangun kapal tsb, kualifikasi dan pengalamannya
- The Builders Yard: Dimana pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya
- The Ship: Jenis kapal yang akan dibangun, kapal cargo, tankers atau speed boat
- Delivery Voyage nya kemana?
- Luas Jaminan, dll