Thursday, 28 July 2016

Comprehensive Machinery Insurance (CMI)


Adalah asuransi yang memberikan jaminan jenis “allrisk” atas risiko engineering semisal machinery breakdown, kebakaran, petir dan ledakan kimia yang terjadi dalam suatu insutri manufaktur. Jaminan tambahan berupa business interruption dapat ditambahkan atas kerugian kehilangan keuntungan (loss of profits) termasuk ïncrease cost of working sebagai akibat terhentinya proses produksi di pabrik tertanggung.
Jaminan CMI mirip dengan jaminan Machinery Breakdown insurance, namun dapat dikatakan lebih luas dimana beberapa jaminan yang ada berupa jaminan kebakaran, petir dan ledakan kimia, jaminan biaya  pengadaan pasukan pemadam kebakaran, pencurian dll.  Dapat  di simpulkan perbedaan Machinery 
Breakdown vs CMI sbb:

Machinery Breakdown Insurance
  • Jaminan berlaku hanya di lokasi/premises tempat mesin-mesin dioperasikan
  • Jaminan hanya berlaku atas mesin-mesin dan peralatan
Comprehensive Machinery Insurance
  • Jaminan selain berlaku di premises tempat mesin dioperasikan juga berlaku selama dipindahkan (inland transit)
  • Jaminan selain mencakup mesin-mesin dan peralatan ditambah jaminan atas bangunan, isi bangunan, stok,  produk selam dalam proses juga biaya tambahan, biaya pengadaan pasukan pemadam dll.
Berikut beberapa objek pertanggungan yang cocok untuk ditutup menggunakan asuransi CMI: Pembangkit Listrik, gardu induk, pabrik baja, pabrik semen, pabrik pengolahan limbah.

Demikian sekilas tentang CMI..

Wednesday, 27 July 2016

Asuransi Tangung Jawab Hukum atas Pengelolaan Limbah

Perkembangan industri saat ini yang pesat memeberikan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang ada berupa limbah sebagai sisa proses produksi.  Mengantisipasi dampak limbah terhadap lingkungan pemerintah memberikan guidance dalam tata cara pengelolaan limbah. Hal ini didasarkan atas Peraturan menteri No.18 tahun 2009 tentang Tata cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.

Asuransi  Tanggung Jawab Hukum atas Pengelolaan Limbah (Asuransi Limbah) adalah jaminan yang diberikan kepada tertanggung dalam hal tertanggung melakukan aktifita pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sesuai PerMen LH N0 18 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 1, yaitu berupa kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan, Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Penimbunan.

Beberapa informasi yang dijadikan pertimbangan underwritier merujuk pada jenis kegiatan pengelolaan limbah yang diajukan. Namun informasi umum yang bersifat general adalah  gambaran pengepakan limbah, daerah lingkungan sekitar yang dapat terkena dampak limbah,  volume limbah (yang dikelola, disimpan atau diangkut),  dan fasilitas pembuangan limbah (incenerator, dust collector dll).

Dalam polis asuransi limbah ini jaminan utama terdiri atas  jaminan CGL (Comprehensive general Liability) – jaminan atas kerugian terhadap pihak ketiga baik atas luka badan maupun property damage pihak ketiga. Dan jaminan  terhadap kendaraan pengangkut limbah berupa automobile liability. Jaminan perluasan dapat berupa jaminan  yang mengakibatkan polusi namun sifatnya sudden dan insidental.

Demikian ulasan singkat asuransi limbah.

KONTRA BANK GARANSI SP2D (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA)


Merupakan jaminan dari surety/perusahaan asuransi terhadap jaminan SP2D yang diterbitkan oleh bank atas pembayaran sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran tahun berjalan. Dimana fungsi jaminan SP2D untuk memastikan bahwa sisa pekerjaan yang telah dibayar lunas pada akhir tahun anggaran oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dapat dipastikan selesai pada waktunya (sesuai kontrak). Jaminan SP2D berlaku untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN.

SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana merupakan fasilitas pembayaran yang diberikan kepada kontraktor atas proyek pemerintah yang sampai dengan akhir tahun anggaran pekerjaanya belum selesai. Fasilitas SP2D ini memberikan kemudahan bagi KPPN untuk melakukan sisa pembayaran terkait progres pekerjaan proyek kepada kontraktor untuk menghindari kesulitan pembayaran karena bergantinya tahun anggaran.

Obligee dalam penutupan Kontra Bank Garansi SP2D ini adalah Satuan Kerja (Satker) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan principal adalah Kontraktor. Bank Garansi diterbitkan oleh  Bank persepsi yang ditunjuk KPPN.

Pertimbangan underwriting atas exposure risiko Kontra Bank Garansi SP2D ini, utamanya pada progress proyek terakhir dengan mengacu pada periode kontrak. Nilai jaminan Kontra SP2D ini dapat mencapai 30% dari nilai kontrak.  

Demikian sekilas Kontra Bank Garansi SP2D..

Public Liability

Salah satu jenis polis liability yang ada adalah polis public liability. Dimana jaminan atas polis public liability ini adalah jaminan atas kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat atas timbulnya tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang menimbulkan kerugian terhadap luka badan atau property damage pihak ketiga tersebut.

Ruang lingkup jaminan dimaksud diatas adalah yang utamanya diakibatkan oleh kegiatan usaha yang dilakukan oleh Tertanggung. Dan jaminan yang diberikan dapat meliputi biaya-biaya yang timbul sebagi konsekwensi tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga, semisal biaya peradilan. Periode pertanggungan yang berlaku pada polis ini umumnya adalah 12 bulan yang dapat diperpanjang, namun tidak menutup kemungkinan jangka waktu pertanggungan kurang dari 12 bulan.

Sebagai ilustrasi dapat dicontohkan Tertanggung berupa pemilik ataupun manajemen hotel yang memiliki jaminan polis public liability, maka bilamana tamu hotel mengalami kerugian selama menginap ataupun mengunjungi hotel dan mengalami kejadian kerugian (dapat berupa kecelakaan  yang mengakibatkan luka badan atau kehilangan barang). Tamu hotel dalam hal ini akan menuntut pihak manajemen hotel  yang dianggap lalai dalam menjalankan usaha.  Nah tuntutan atau gugatan dari tamu hotel inilah yang dapat dikategorikan kedalam jaminan polis public liability ini.

Serupa dengan ilustrasi diatas, beberapa pihak yang dapat memanfaatkan jaminan polis public liability ini adalah: Restoran, Apartemen, Mall, Kontrator dll. Batas tanggung jawab penanggung/asuransi dalam polis ini didasarkan atas  batas nilai kerugian untuk setiap kejadiaan (any one occurence) dan batas nilai kerugian selama rentang periode pertanggungan (in aggregate of period of insurance).

Demikian ulasan singkat terkait public liability insurance..

CUSTOMS BOND

Merupakan jaminan  yang diberikan kepada Importir/eksportir oleh perusahaan asuransi kepada principal (PPJK) kepada obligee (Bea Cukai),  dalam melakukan kewajibannya atas proses impor/ekspor barang  sesuai fasilitas/izin yang diperoleh dari pemerintah.
Jenis Customs Bond:

KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Pembebasan Bea masuk dan atau Cukai, serta Ppn dan PPnBM tidak dipungut  atas impor barang untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor

OB 23 – Ordonansi Bea 23 (Impor Sementara)
Izin impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk. Impor Barang ke dalam daerah pabean yang bertujuan untuk di ekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

Vooruitslag
Izin pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Pengeluaran barang dari pelabuhan/KPBC dengan penangguhan Bea Masuk, Cukai dan Pajak

KABER (Kawasan Berikat)
Kawasan yang didalamnya terdapat kegiantan usaha industri pengolahan barang, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemerikasaan awal, pemerikasaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atasu barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor

PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk dapat melakukan kegiatan di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) wajib memiliki Nomor Pokok PPJK yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Pelayanan Bea Cukai setempat. Untuk mendapatkan Nomor Pokok tersebut, PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Pelayanan BC. Salah satu syarat adalah dengan menyerahkan jaminan dengan nilai tertentu sesuai nilai yang dipersyaratkan olehKPBC setempat.

Angkut Lanjut
Barang-barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkutan melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai  (KPBC) ke KPBC lainnya dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu ke suatu tempat penimbunan sementara (TPS)

SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk)
Jaminan atas jumlah tagihan yang tertera dalam SPKPBM yang diajukan oleh importir dan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan keberatan atas SPKPBM

Demikian sekilas penjelasan Customs Bond..

Popular Posts

Search This Blog