Sebagaimana diketahui bahwa
kebutuhan akan jaminan asuransi harta benda
makin tinggi sesuai utamanya permintaan penutupan asuransi harta benda
berasal dari industri. Objek utama dari
pertanggungan asuransi harta benda ini adalah harta benda atau aset yang
dimiliki tertanggung. Jaminan asuransi ini merupakan salah satu bentuk transfer risiko yang berpotensi dialami
tertanggung. Risiko ini sifatnya tidak pasti dan tidak terduga dan dapat
menimbulkan kerugian secara ekonomis.
Saturday, 28 February 2015
Surety Bond
Seiring dengan maraknya
pembangunan infrastruktur, dimana jaminan atas aktifitas proyek di-cover dalam polis proyek (CAR/EAR), yang
juga dibutuhkan oleh principal/bowheer
adalah jaminan bahwa kontraktor yang memenangkan tender atas proyek akan melaksanakan
proyek sesuai kontrak termasuk tepat waktu. Jaminan keberlangsungan proyek ini
dapat diakomodir dengan asuransi surety
bond.
Thursday, 26 February 2015
Asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR)
Pada posting sebelumnya penulis
menjelaskan tentang asuransi proyek dimana saat berakhirnya fase masa
konstruksi maka jaminan polis proyeknya menjadi terbatas, hanya atas jaminan
pemeliharaan saja.
Timbul pertannyaan , lalu atas
risiko-risiko diluar risiko pemeliharaan setelah BAST, dijamin dalam bentuk
asuransi yang mana?. Nah, salah satu jaminan diluar risiko pemeliharaan yang
merupakan risiko operasional dapat dijamin dalam asuransi Civil Engineering
Completed Risk (CECR) yang merupakan asuransi non proyek.
Wednesday, 25 February 2015
Asuransi Proyek Contractor's All Risk (CAR) dan Erection All Risk (EAR)
Maraknya pembangunan infrastruktur
di Indonesia belakangan ini membutuhkan asuransi proyek yang menjamin risiko
aktifitas pekerjaan proyek dari potensi bahaya yang mungkin terjadi. Kontraktor
dan Bowheer/Principal sebagai pihak yang bersepakat dalam kontrak perlu
memahami asuransi proyek dalam hal sejauh mana jaminan asuransi proyek ini
efektif dalam me- respond suatu potensi kerugian. Kontrak proyek merupakan
acuan dalam penutupan asuransi proyek. Para pihak yang bersepakat dalam kontrak
adalah pihak yang memiliki interest (kepentingan) terhadap jaminan polis asuransi
proyek. Beberapa pihak lain dapat saja diperperlakukan sebagai tertangung
bilamana memiliki interest terhadap proyek, contohnya pihak bank yang mendanai,
supplier dan sub kontraktor yang
mengerjakan sub pekerjaan proyek.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Popular Posts
-
Maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia belakangan ini membutuhkan asuransi proyek yang menjamin risiko aktifitas pekerjaan proy...
-
Asuransi tanggung gugat merupakan jenis asuransi yang menjamin konsekwensi hukum yang timbul dari suatu aktifitas yang dilakukan oleh ...
-
Pada posting sebelumnya penulis menjelaskan tentang asuransi proyek dimana saat berakhirnya fase masa konstruksi maka jaminan polis ...
-
Merupakan bentuk jaminan pelengkap atas polis-polis material damage ( Property/Industrial All Risk, Machinery Breakdown, Electronic Equi...
-
Merupakan jaminan dari surety/perusahaan asuransi terhadap jaminan SP2D yang diterbitkan oleh bank atas pembayaran sisa pekerjaan pada a...
-
Subgrogation/subgrogasi adalah salah satu prinsip dalam asuransi bahwa manakala terjadi kerugian. Definisi subrogasi adalah: “ The rig...
-
Rumah tinggal merupakan aset, sudah selayaknya dijaga dari kemungkinan terjadinya kerugian, semisal kebakaran, kebongkaraan dll. Ker...
-
Adalah asuransi yang memberikan jaminan jenis “allrisk” atas risiko engineering semisal machinery breakdown , kebakaran, petir dan ledak...
-
Polis CGL merupakan salah satu bentuk polis asuransi liability, dimana polis ini menjamin tanggung jawab hukum tertanggung terhadap piha...
-
Merupakan jaminan yang diberikan kepada Importir/eksportir oleh perusahaan asuransi kepada principal (PPJK) kepada obligee (Bea Cuk...