Saturday, 28 February 2015

Asuransi Harta Benda


Sebagaimana diketahui bahwa kebutuhan akan jaminan asuransi harta benda  makin tinggi sesuai utamanya permintaan penutupan asuransi harta benda berasal dari industri.  Objek utama dari pertanggungan asuransi harta benda ini adalah harta benda atau aset yang dimiliki tertanggung. Jaminan asuransi ini merupakan salah satu bentuk transfer risiko yang berpotensi dialami tertanggung. Risiko ini sifatnya tidak pasti dan tidak terduga dan dapat menimbulkan kerugian secara ekonomis.

Surety Bond


Seiring dengan maraknya pembangunan infrastruktur, dimana jaminan atas aktifitas proyek di-cover dalam polis proyek (CAR/EAR), yang juga dibutuhkan oleh principal/bowheer adalah jaminan bahwa kontraktor yang memenangkan tender atas proyek akan melaksanakan proyek sesuai kontrak termasuk tepat waktu. Jaminan keberlangsungan proyek ini dapat diakomodir dengan asuransi surety bond.

Thursday, 26 February 2015

Asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR)



Pada posting sebelumnya penulis menjelaskan tentang asuransi proyek dimana saat berakhirnya fase masa konstruksi maka jaminan polis proyeknya menjadi terbatas, hanya atas jaminan pemeliharaan saja.
Timbul pertannyaan , lalu atas risiko-risiko diluar risiko pemeliharaan setelah BAST, dijamin dalam bentuk asuransi yang mana?. Nah, salah satu jaminan diluar risiko pemeliharaan yang merupakan risiko operasional dapat dijamin dalam asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR) yang merupakan asuransi non proyek.

Wednesday, 25 February 2015

Asuransi Proyek Contractor's All Risk (CAR) dan Erection All Risk (EAR)


Maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia belakangan ini membutuhkan asuransi proyek yang menjamin risiko aktifitas pekerjaan proyek dari potensi bahaya yang mungkin terjadi. Kontraktor dan Bowheer/Principal sebagai pihak yang bersepakat dalam kontrak perlu memahami asuransi proyek dalam hal sejauh mana jaminan asuransi proyek ini efektif dalam me- respond suatu potensi kerugian. Kontrak proyek merupakan acuan dalam penutupan asuransi proyek. Para pihak yang bersepakat dalam kontrak adalah pihak yang memiliki interest (kepentingan) terhadap jaminan polis asuransi proyek. Beberapa pihak lain dapat saja diperperlakukan sebagai tertangung bilamana memiliki interest terhadap proyek, contohnya pihak bank yang mendanai, supplier dan sub kontraktor yang mengerjakan sub pekerjaan proyek.

Popular Posts

Search This Blog