Thursday, 4 January 2018

Tanya Asuransi (1)

1. Apa yang dimaksud dengan deductible? Deductible adalah risiko sendiri yang ditanggung oleh tertanggung manakala terjadi suatu kerugian
2. Apa yang dimaaksud schedule polis? Schedule polis adalah ringkasan kondisi jaminan pada polis sehingga tertanggung dapat mengetahui ringkasan luas jaminan asuransi yang dimiliki
3. Apa yang dimaksud perils? Perils adalah penyebab langsung dari suatu kerugian, atau bisa merupakan penyebab dominan dari suatu kerugian. Contoh: kebakaran, asap, ledakan dll.
4. Apa yang dimaksud hazard? Hazard adalah bahaya atau keadaan yang dapat menyebabkan suatu kerugian. Contoh: Kondisi penyimpanan barang yang tidak rapi, ketersediaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), kurang kooperatifnya calon tertanggung dll.
5. Apa yang dimaksud jaminan FLEXAS? FLEXAS adàlah jaminan standar pada polis asuransi kebakaran yang merupakan jaminan Fire (kebakaran), Lightning (petir), Explosion (ledakan), Aircraft (kejatuhan pesawat) dan Smoke (asap). Jaminan FLEXAS ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Apa yang dimaksud SPPA? SPPA adalah surat pengajuan penutupan asuransi, adalah form pengajuan asuransi yang diisi oleh calon tertanggung berisi gambaran/profil risiko yang diajukan kepada perusahaan asuransi. SPPA ini dibubuhi tandatangan calon tertanggung.
7. Apa yang dimaksud dengan Grace Period? Grace Period adalah rentang waktu jaminan asuransi dimana premi belum diterima namun jaminan/ pertanggungan tetap aktif. Rentang periode ini dibatasi sampai waktu tertentu sampai batas ketentuan pembayaran premi.
8. Apa yang dimaksud indemnity? Indemnity adalah salah satu prinsip dalam asuransi yang menyatakan bahwa ganti rugi kepada tertanggung mengacu pada kondisi sesaat sebelum mengalami kerugian. Pada prakteknya ada komponen depresiasi yang akan dikenakan dalam perhitungan ganti rugi.
9. Apa yang dimaksud reinstatement? Reinstament adalah bentuk pemulihan kembali objek pertanggungan yang mengalami kerugian. Dapat berupa penggantian baru bagi objek pertanggungan yang obsolete atau pembangunan kembali atas objek berupa bangunan.
10. Apa yang dimaksud “claim made basis” pada polis liablility? Claim made basis adalah ketentuan dalam polis liability dimana dalam hal terjadi kerugian, polis akan me respon klaim yang diajukan dalam masa periode polis tanpa memandang kapan kecelakaan tersebut terjadi.
11. Apa yang dimaksud “occurrence basis” pada polis liability? Occurrence basis adalah ketentuan dalam polis liability dimana dalam hal terjadi kerugian, polis akan merespon klaim atas kecelakaan yang terjadi pada periode polis tanpa memandang kapan klaim tersebut dilaporkan.
12. Apa luas jaminan public liability insurance? Luas jaminan public liability insurance adalah tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga berupa perlindungan atas luka badan dan kerugian material pihak ketiga, serta biaya pembelaan (legal expense) atas tuntutan pihak ketiga.
13. Apa luas jaminan employer liability? Luas jaminan employer liability adalah kerugian atas tanggung jawab hukum kepada karyawan tertanggung atas luka badan yang diderita karyawan akibat dari kegiatan selaku karyawan tertanggung dalam aktifitas usaha dalam periode pertanggungan dan dalam teritorial tertentu.
Salam..

Wednesday, 10 August 2016

Asuransi PSAKI bagi Rumah Tinggal


Rumah tinggal merupakan aset, sudah selayaknya dijaga dari kemungkinan terjadinya kerugian, semisal kebakaran, kebongkaraan dll.  Kerugian yang mungkin timbul dapat dijamin dalam suatu perlindungan asuransi. Salah satu jenis asuransi yang dapat menjamin risiko bagi rumah tinggal adalah jenis asuransi PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).

Polis PSAKI ini memiliki jaminan standar  atas risiko Kebakaran,Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat dan kerugian yang disebabkan oleh Asap (dikenal dengan istilah FLEXAS – Fire, Lightning, Explosion, Aircraft & Smoke). Jaminan FLEXAS ini aturan tarifnya telah diatur OJK merujuk pada SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015.

Dalam SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015, objek rumah tinggal termasuk dalam kategori kode Okupasi 2976 sebagaimana tabel IA Tarif Premi Asuransi Harta Berdasarkan Kode Okupasi (petikan tabel sbb:)
Kode Okupasi
Keterangan
Tarif Premi (%o)
Kelas Konstruksi 1
Kelas Konstruksi 2
Kelas Konstruksi 3
Tarif Bawah
Tarif Atas
Tarif Bawah
Tarif Atas
Tarif Bawah
Tarif Atas
2976
Dwelling House not calssified as shop houses (ruko) not exceeding 3 storrey
0,294
0,328
0.397
0,443
0,499
0,558

Dalam penerapannya tarif pada tabel diatas mempertimbangkan tingkart risiko yang ada, untuk rumah tingal bukan ruko dan tidak lebih dari 3 lantai.

Contoh: Rumah tinggal 2 lantai, kelas konstruksi kelas 1 (konstruksi bagunan tembok secara keseluruhan dengan atas genting tertutup rapat), bangunan baru, rumah terletak dalam komplek dimana terdapat pengamanan untuk keluar masuk komplek, maka dapat diterapkan tarif bawah sesuai tabel IA sebesar 0,294%o

Tarif 0,294%o tersebut berlaku selama 1 tahun periode pertanggungan. Risiko sendiri yang harus ditanggung Tertanggung dapat diberikan NIL (tidak dikenakan risiko sendiri), bilamana dipertimbangkan risiko  rendah. Jaminan atas rumah tinggal dapat ditambahakan jaminan perluasan berupa jaminan atas risiko banjir, pencurian dan kebongkaran. 

Demikian ulasan singkat jaminan bagi rumah tinggal.

Tuesday, 9 August 2016

Penyelesaian Klaim Kendaraan Bermotor


Seperti pembahasan yang pernah diulas sebelumnya,  asuransi kendaraan bermotor mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015. Manakala terjadi klaim maka terdapat 3 kategori dalam penyelesaian klaim yaitu:
  • Klaim sebagian (partial loss): kerugian sebagaian atas kendaraan bermotor sebagai objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan
  • Klaim Contructive Total Loss: kerugian secara keseluruhan atas kendaraan bermotor sebagai objek pertanggungan yang diasuransikan, dengan nilai kerugian mencapai 75% dari harga sebenarnya pada saat terjadinya kerugian
  • Klaim Actual Total Loss: Kerugian karena kehilangan keseluruhan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat ats risiko yang dijamin dalam polis
Dalam hal terjadi klaim, tertanggung diminta untuk dapat segera melaporkan kejadian kerugian yang dialaminya. Beberapa perusahaan asuransi menerapkan batas waktu pelaporan atas kerugian yang dilami kendaraan bermotor tertanggung. Ketentuan batas waktu pelaporan klaim diatur dalam polis tertanggung. Keterlambatan pelaporan klaim dapat mengakibatkan klaim tidak liable.

Perusahaan asuransi dalam hal menerima pelaporan klaim kendaraan, akan melakukan survey guna menilai tingkat kewajaran kerusakan berdasar kronologi kejadian. Penilaian ini  mencakup jenis kerusakan, komponen kendaraan yang terdampak akibat kejadian, ada tidaknya pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerusakan dll.

Atas kelengkapan dokumen pendukung klaim kendaraan, pada akhirnya akan dilakukan adjustment atas tunttutan nilai kalim yang diajukan tertanggung. Nilai adjustment klaim ini didasarkan atas kewajaran klain berdasarkan kronologi juga didasarkan nilai penawaran perbaikan yang diajukan oleh bengkel yang melakukan perbaikan klaim kendaraan dimaksud.

Demikian uraian singkat penyelesaian klaim kendaraan..

Penerapan Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor

Sesuai Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 bahwa penerapan tarif kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4 diatur dalam 3 kategori wilayah penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dalam prakteknya  penerapan tarif OJK dibatasi oleh rentang tarif batas bawah sampai dengan batas atas untuk jenis kendaraan dan kategori uang pertanggungan.

Kita ambil contoh baris dari tabel IV.A Tarif Premi atau Kontribusi  Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor:

Pertanggungan Comprehensive
Kategori
Uang Pertanggungan
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Batas Bawah
Batas Atas
Batas Bawah
Batas Atas
Batas Bawah
Batas Atas
Jenis Kendaraan non Bus dan Non Truck
Kategori 1
0 s.d Rp. 125.000.000,00
3,82%
4,2%
3,44%
3,78%
2,53%
2,78%


Bilamana terdapat pengajuan  penutupan asuransi kendaraan roda 4,  dengan uang pertanggungan dalam rentang nilai s/d Rp. 125 juta, maka tarif berlaku sesuai tabel IV.A SE OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 diatas.

Tarif dapat diterapkan dengan acuan tarif batas bawah sampai dengan tarif batas atas. Keputusan tarif mana yang digunakan adalah menurut pertimbangan underwriter. Biasanya underwriter akan mempertimbangan faktor semisal apakah mobil baru atau second, kemudian bilamana mobil second apakah catatan kerugian yang dialami sebelumnya tinggi atau rendah.

Perlu dicermati bahwa tarif tabel IV.A dimaksud hanya atas jaminan comprehensive, tidak termasuk tarif perluasan. Demikian sekelumit ilustrasi penerapan tarif kendaraan Bermotor.

Popular Posts

Search This Blog