Thursday, 4 January 2018

Tanya Asuransi (1)

1. Apa yang dimaksud dengan deductible? Deductible adalah risiko sendiri yang ditanggung oleh tertanggung manakala terjadi suatu kerugian
2. Apa yang dimaaksud schedule polis? Schedule polis adalah ringkasan kondisi jaminan pada polis sehingga tertanggung dapat mengetahui ringkasan luas jaminan asuransi yang dimiliki
3. Apa yang dimaksud perils? Perils adalah penyebab langsung dari suatu kerugian, atau bisa merupakan penyebab dominan dari suatu kerugian. Contoh: kebakaran, asap, ledakan dll.
4. Apa yang dimaksud hazard? Hazard adalah bahaya atau keadaan yang dapat menyebabkan suatu kerugian. Contoh: Kondisi penyimpanan barang yang tidak rapi, ketersediaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), kurang kooperatifnya calon tertanggung dll.
5. Apa yang dimaksud jaminan FLEXAS? FLEXAS adàlah jaminan standar pada polis asuransi kebakaran yang merupakan jaminan Fire (kebakaran), Lightning (petir), Explosion (ledakan), Aircraft (kejatuhan pesawat) dan Smoke (asap). Jaminan FLEXAS ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Apa yang dimaksud SPPA? SPPA adalah surat pengajuan penutupan asuransi, adalah form pengajuan asuransi yang diisi oleh calon tertanggung berisi gambaran/profil risiko yang diajukan kepada perusahaan asuransi. SPPA ini dibubuhi tandatangan calon tertanggung.
7. Apa yang dimaksud dengan Grace Period? Grace Period adalah rentang waktu jaminan asuransi dimana premi belum diterima namun jaminan/ pertanggungan tetap aktif. Rentang periode ini dibatasi sampai waktu tertentu sampai batas ketentuan pembayaran premi.
8. Apa yang dimaksud indemnity? Indemnity adalah salah satu prinsip dalam asuransi yang menyatakan bahwa ganti rugi kepada tertanggung mengacu pada kondisi sesaat sebelum mengalami kerugian. Pada prakteknya ada komponen depresiasi yang akan dikenakan dalam perhitungan ganti rugi.
9. Apa yang dimaksud reinstatement? Reinstament adalah bentuk pemulihan kembali objek pertanggungan yang mengalami kerugian. Dapat berupa penggantian baru bagi objek pertanggungan yang obsolete atau pembangunan kembali atas objek berupa bangunan.
10. Apa yang dimaksud “claim made basis” pada polis liablility? Claim made basis adalah ketentuan dalam polis liability dimana dalam hal terjadi kerugian, polis akan me respon klaim yang diajukan dalam masa periode polis tanpa memandang kapan kecelakaan tersebut terjadi.
11. Apa yang dimaksud “occurrence basis” pada polis liability? Occurrence basis adalah ketentuan dalam polis liability dimana dalam hal terjadi kerugian, polis akan merespon klaim atas kecelakaan yang terjadi pada periode polis tanpa memandang kapan klaim tersebut dilaporkan.
12. Apa luas jaminan public liability insurance? Luas jaminan public liability insurance adalah tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga berupa perlindungan atas luka badan dan kerugian material pihak ketiga, serta biaya pembelaan (legal expense) atas tuntutan pihak ketiga.
13. Apa luas jaminan employer liability? Luas jaminan employer liability adalah kerugian atas tanggung jawab hukum kepada karyawan tertanggung atas luka badan yang diderita karyawan akibat dari kegiatan selaku karyawan tertanggung dalam aktifitas usaha dalam periode pertanggungan dan dalam teritorial tertentu.
Salam..

Popular Posts

Search This Blog